Ungkap kasus Curanmor
- 28 September 2020 22:09 WIB, 2020
Tersangka memperagakan adegan tindak kejahatan dengan modus hipnotis di kantor Polres Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (13/3/2020). Polres Gowa berhasil mengamankan empat orang tersangka kejahatan penipuan dengan modus menghipnotis sejumlah korban dengan kerugian ratusan juta rupaih. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/yu
Tersangka kejahatan dengan modus hipnotis diperlihatkan di kantor Polres Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (13/3/2020). Polres Gowa berhasil mengamankan empat orang tersangka kejahatan penipuan dengan modus menghipnotis sejumlah korban dengan kerugian ratusan juta rupaih. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/yu