Mamuju (Antaranews Sulsel) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sulawesi Barat melakukan pengawasan perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kabupaten Mamuju Tengah. 
     
"Setiap perusahaan yang ada di Sulbar ini harus tetap mematuhi Undang-Undang nomor 7 tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan dan Disnaker Provinsi Sulbar akan melakukan pengawasan," kata Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan dan Keselamatan Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Sulbar, Armon, di Mamuju, Minggu. 
     
Ia mengatakan, setiap tahun perusahaan yang ada di Provinsi Sulbar selalu memberikan laporan kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulbar. Oleh karena itu menurut dia,   perusahaan industri minyak sawit yang baru beroperasi Kabupaten Mamuju Tengah yakni PT Prima Global Lestari juga mesti memberikan laporan ketenagakerjaannya. 
     
"PT PGL bergerak pada industri pengelolaan minyak kelapa sawit. Perusahaan dan tidak memiliki lahan perkebunan sawit namun membeli buah sawit dari masyarakat petani sawit," ujarnya. 
     
Ia menyampaikan PT PGL telah menerima sekitar 100 orang tenaga kerja sehingga pemerintah melakukan pengawasan agar berjalan sesuai Undang Undang.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024