APPI Sulsel perketat persyaratan penagih utang
Sabtu, 10 November 2018 16:37 WIB
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Sulawesi Selatan Putu Danda (ANTARA FOTO/Abd Kadir)
Makassar (Antaranews Sulsel) - Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Sulawesi Selatan Putu Danda mengatakan pihaknya memperketat persyaratan sebelum menugasi penagih utang (debt collector) guna menghindari hal yang tidak diinginkan.
Ketua APPI Sulsel Putu Danda di Makassar, Sabtu, mengatakan bahwa penagih utang yang akan dikontrak atau disewa wajib memiliki perusahaan berbadan hukum (PT).
"Jadi, sekarang lebih diperketat. Kami hanya berani menugasi penagih utang yang memiliki sertifikat," katanya menyinggung soal maraknya debt collector yang dilaporkan ataupun bahkan ditangkap pihak berwajib karena dianggap menyalahi aturan.
Mengenai persoalan sertifikasi profesional Indonesia yang harus dimiliki setiap penagih utang agar bisa dipekerjakan, kata dia, berasal dari organisasi tersebut. Artinya, mereka yang mengeluarkan sertifikat kepada penagih utang yang dianggap punya kompetensi sebelum melakukan eksekusi atau penarikan kendaraan bermotor.
"Jadi, untuk penagih utang, baik eksternal maupun internal, semuanya harus punya sertifikat," ujarnya.
Dalam beberapa bulan terakhir ini sempat ramai banyaknya debt collector yang ditahan atau dilaporkan oleh masyarakat yang merasa keberatan atas sikap mereka ketika menarik kendaraan pelanggan.
Namun, lanjut dia, sebetulnya penagih utang yang disoal itu karena tidak memiliki atau memegang surat tugas dan kopian fidusia
"Sebetulnya memang masih sering salah persepsi, penagih utang yang tidak memegang surat tugas dan kopian fidusia yang memang tidak boleh menarik motor pelanggan," jelasnya.
Ketua APPI Sulsel Putu Danda di Makassar, Sabtu, mengatakan bahwa penagih utang yang akan dikontrak atau disewa wajib memiliki perusahaan berbadan hukum (PT).
"Jadi, sekarang lebih diperketat. Kami hanya berani menugasi penagih utang yang memiliki sertifikat," katanya menyinggung soal maraknya debt collector yang dilaporkan ataupun bahkan ditangkap pihak berwajib karena dianggap menyalahi aturan.
Mengenai persoalan sertifikasi profesional Indonesia yang harus dimiliki setiap penagih utang agar bisa dipekerjakan, kata dia, berasal dari organisasi tersebut. Artinya, mereka yang mengeluarkan sertifikat kepada penagih utang yang dianggap punya kompetensi sebelum melakukan eksekusi atau penarikan kendaraan bermotor.
"Jadi, untuk penagih utang, baik eksternal maupun internal, semuanya harus punya sertifikat," ujarnya.
Dalam beberapa bulan terakhir ini sempat ramai banyaknya debt collector yang ditahan atau dilaporkan oleh masyarakat yang merasa keberatan atas sikap mereka ketika menarik kendaraan pelanggan.
Namun, lanjut dia, sebetulnya penagih utang yang disoal itu karena tidak memiliki atau memegang surat tugas dan kopian fidusia
"Sebetulnya memang masih sering salah persepsi, penagih utang yang tidak memegang surat tugas dan kopian fidusia yang memang tidak boleh menarik motor pelanggan," jelasnya.
Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Wagub sampaikan pesan budaya Sulsel "Siri' na Pacce" di perayaan Kaisar Jepang
13 February 2026 9:50 WIB
Terpopuler - Jasa
Lihat Juga
Menkeu Purbaya tambah DAU Rp7,66 triliun untuk THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah
29 December 2025 18:40 WIB
PLN UUD Sulselrabar kembali terjunkan 21 personel, pulihkan listrik di Aceh
19 December 2025 18:30 WIB
Menkeu Purbaya: Anggaran penanganan bencana Sumatera tak hambat laju ekonomi
15 December 2025 15:31 WIB