Caleg difabel bertarung pada pemilu di Sulsel
Kamis, 22 November 2018 0:10 WIB
Ilustrasi - layanan khusus bagi penyandang disabilitas (ANTARA FOTO)
Makassar (Antaranews Sulsel) - Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Sulawesi Selatan Bambang Permadi mengatakan di antara calon anggota legislatif yang bertarung pada Pemilu 2019, terdapat penyandang disabilitas.
"Sudah ada langkah maju bagi penyandang disabilitas di Sulsel untuk pemilu yang akan datang meskipun calonnya masih laki-laki semua atau belum ada perempuan," kata Bambang Permadi di Makassar, Rabu.
Menurut dia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga memberikan menjamin hak-hak kaum difabel.
Ia menegaskan bahwa sudah terbuka peluang bagi kaum difabel untuk memiliki hak politik yang sama.
Sudah ada calon di Sulsel yang akan ikut kontestan pada Pemilu 2019, yakni calon dari Kabupaten Pinrang, Bone, Selayar, dan Kota Makassar.
Hal itu, kata dia, berbeda jauh dengan pemilu sebelumnya. Khusus caleg asal Makassar dan Pinrang dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), sedangkan di Kabupaten Bone dari PDIP dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Berikutnya, caleg di Kabupaten Selayar dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Sementara itu, Project Officer Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) Salma Tadjang mengatakan bahwa pihaknya dalam memberikan sosialisasi terkait dengan "voter education" dan hak politik di lapangan terus mendorong pihak perempuan untuk juga menggunakan hak politiknya.
"Apalagi, keterwakilan perempuan untuk memenuhi kuota 30 persen pada masing-masing pengusulan caleg di tingkat partai sudah ada," katanya.
Berkaitan dengan hal tersebut, peluang itu harus dapat dimanfaatkan oleh perempuan, termasuk yang berkebutuhan khusus atau difabel.
"Sudah ada langkah maju bagi penyandang disabilitas di Sulsel untuk pemilu yang akan datang meskipun calonnya masih laki-laki semua atau belum ada perempuan," kata Bambang Permadi di Makassar, Rabu.
Menurut dia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga memberikan menjamin hak-hak kaum difabel.
Ia menegaskan bahwa sudah terbuka peluang bagi kaum difabel untuk memiliki hak politik yang sama.
Sudah ada calon di Sulsel yang akan ikut kontestan pada Pemilu 2019, yakni calon dari Kabupaten Pinrang, Bone, Selayar, dan Kota Makassar.
Hal itu, kata dia, berbeda jauh dengan pemilu sebelumnya. Khusus caleg asal Makassar dan Pinrang dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), sedangkan di Kabupaten Bone dari PDIP dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Berikutnya, caleg di Kabupaten Selayar dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Sementara itu, Project Officer Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) Salma Tadjang mengatakan bahwa pihaknya dalam memberikan sosialisasi terkait dengan "voter education" dan hak politik di lapangan terus mendorong pihak perempuan untuk juga menggunakan hak politiknya.
"Apalagi, keterwakilan perempuan untuk memenuhi kuota 30 persen pada masing-masing pengusulan caleg di tingkat partai sudah ada," katanya.
Berkaitan dengan hal tersebut, peluang itu harus dapat dimanfaatkan oleh perempuan, termasuk yang berkebutuhan khusus atau difabel.
Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Menristek: Indonesia tingkatkan kemampuan pengembangan vaksin COVID-19
25 February 2021 21:04 WIB, 2021
Bawaslu : 443 ASN terlapor terkait netralitas tahapan pemilu dan pilkada di Sulsel
01 September 2026 5:13 WIB
Ketahanan nasional di era disrupsi, HIMAPEM FISIP Unhas dorong kolaborasi lintas sektor
28 August 2026 8:52 WIB
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
Bawaslu : 443 ASN terlapor terkait netralitas tahapan pemilu dan pilkada di Sulsel
01 September 2026 5:13 WIB
Ketahanan nasional di era disrupsi, HIMAPEM FISIP Unhas dorong kolaborasi lintas sektor
28 August 2026 8:52 WIB