Makassar (Antaranews Sulsel) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar, Sulawesi Selatan mencatat penerimaan dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp186 miliar lebih.

"Sampai saat ini penerimaan BPHTB yang kita terima sudah lebih dari Rp186 miliar dan angka ini masih belum mendekati target," ujar Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan Bapenda Makassar Ilham Budi Santoso di Makassar, Jumat.

Dia mengatakan target perolehan pajak dari sektor BPHTB ini pada 2018 sebesar Rp300 miliar, namun hingga triwulan empat realisasinya baru sekitar Rp186 miliar atau sekitar 62,2 persen.

Ilham menyatakan perolehan pajak tahun ini masih jauh lebih baik dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya di mana perolehannya pada waktu itu sekitar Rp178 miliar lebih.

"Kalau membandingkan dengan periode yang sama tahun lalu itu, masih lebih baik di tahun ini. Kalau tahun lalu realisasi sekitar Rp178 miliar lebih dan kalau dipersentasekan dengan pendapatan tahun ini sudah over sekitar 4,74 persen," katanya.

Ia menerangkan untuk mencapai angka yang sudah ditargetkan itu, pihaknya akan menggenjot lagi pendapatan asli daerah Makassar ini, apalagi tren peningkatannya setiap tahun cukup baik.

"Masih tetap optimis. Selain menggenjot potensi pendapatan ini, kita juga melakukan ragam inovasi-inovasi untuk meningkatan pelayanan serta pendapatan," terangnya.

Dia menjelaskan kenaikan realisasi pajak karena tim dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar aktif melakukan sosialisasi berkala baik kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

Menurut dia sosialisasi sangat penting untuk melaporkan secara terbuka dan ril dari subjek pajak mengenai transaksi atau perolehan hak atas tanah dan bangunan.

"Jadi item BPHTB meliputi jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat dan warisan. Oleh karenanya, besaran transaksi dapat dilaporkan secara terbuka dan ril, karena Bapenda tetap monitoring terkait hal ini," tuturnya.

Selain itu, ia mengaku jika periode akhir tahun adalah periode yang sangat sibuk untuk transaksi pajak BPHTB karena umumnya transaksi dipengujung tahun selalu membludak.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024