Makassar (Antaranews Sulsel) - Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan penerapan tanda tangan digital pada dokumen kependudukan mulai diberlakukan pada  2019.

"Tahun depan layanan Dukcapil akan lebih digital lagi dengan menerapkan tanda tangan digital," kata Zudan dalam Rapat Koordinasi Pendaftaran Penduduk dan Persiapan Menghadapi Pemilihan Umum 2018 Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), di Makassar, Senin.

Dengan penggunaan tanda tangan digital ini, kata dia, nantinya pelayanan dokumen kependudukan yang membutuhkan tanda tangan kepala dinas seperti akta kelahiran, dan kartu keluarga tidak lagi tergantung pada kehadiran kepala dinas di kantor.

"Produk dokumen kependudukan tidak terganggu meski kepala dinas sedang tugas luar, karena bisa tanda tangan digital dengan ipad, ponsel, atau gawai lain," jelasnya.

Ia mengatakan para kepala dinas perlu mendaftarkan seluruh tanda tangannya untuk menjadi spesimen yang akan dicocokkan dalam penerapan tanda tangan digital hingga Desember mendatang, sehingga dapat dilaksanakan mulai tahun depan.

Zudan juga mendorong agar Dukcapil di Provinsi Sulsel mampu mengoptimalkan layanan via gawai untuk memudahkan masyarakat memperoleh dokumen kependudukan.

Ia mencontohkan bagaimana layanan akta kelahiran dalam jaringan (daring) telah diterapkan di Solo, Jawa Tengah. Dengan layanan ini, kata dia, masyarakat dapat mencetak akta kelahiran di mana saja, tanpa perlu datang ke kantor Dukcapil.

"Bisa dicetak dari manapun, misalnya dari rumah atau kantor, yang penting jaringannya ada," tambahnya.

Pihaknya, lanjut Zudan, telah menyiapkan aplikasi akta kelahiran daring ini, daerah seperti Sulsel bisa menerapkannya.

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024