Mamuju, (Antaranews Sulbar) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ke DPRD setempat untuk diterapkan sebagai peraturan daerah.

"Salah satu bentuk perhatian Pemprov Sulbar kepada kaum difabel adalah dengan diusulkannya Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas," kata Wakil Gubernur Sulbar Enny Anggraeni Anwar, di Mamuju, Kamis.

Wagub mengatakan dalam ranperda itu diatur bahwa pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada orang perseorangan yang berjasa dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Termasuk badan hukum dan lembaga negara yang mempekerjakan penyandang disabilitas, serta penyedia fasilitas publik yang memenuhi hak penyandang disabilitas.

"Inilah salah satu hal yang mendesak untuk diselesaikan setelah ditetapkannya Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi perda, yang selanjutnya akan diatur dengan pergub," ujarnya.

Dirinya meminta kepada perangkat daerah terkait agar menindaklanjuti dan menyusun draf rancangan pergub sehingga harapan untuk serius memberikan perhatian kepada kaum difabel di daerah ini melalui perda dapat segera terealisasi.

Pewarta : Amirullah
Editor : M Darwin Fatir
Copyright © ANTARA 2024