Kemenkumham-Pemprov Sulbar perkuat sinergitas pembentukan produk hukum
Selasa, 12 Februari 2019 21:58 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat Andi Farida (Ist)
Mamuju, (Antaranews Sulbar) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Barat bersama pemerintah provinsi memperkuat sinergitas melalui rapat koordinasi membahas tentang pembentukan produk hukum daerah.
Rapat koordinasi yang berlangsung di Hotel Matos Mamuju, pada Selasa itu, dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat Andi Farida didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM bersama Kepala Divisi Keimigrasian.
Rakor itu juga dihadiri Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat Muhammad Idris yang sekaligus bertindak sebagai narasumber.
"Berdasarkan Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, pemerintahan daerah sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan, diberikan hak untuk menetapkan peraturan daerah dan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan," kata Andi Farida.
Dalam pembentukan peraturan daerah lanjutnya, harus dipenuhi syarat formil dan materil.
"Pada dasarnya, hal itu telah diatur terlebih dahulu dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai dasar hukum negara, sehingga pengaturan mengenai prosedur atau tata cara pembentukan diatur dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," terang Andi Farida.
Pembentukan peraturan daerah kata dia, telah diatur lebih khusus dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
"Segala yang berbentuk produk hukum, wajib memperhatikan landasan formil berupa tahapan atau prosedur pembentukan, selain landasan materilnya berupa muatan materinya," ujar Andi Farida.
Ia menjelaskan, pembentukan peraturan daerah dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuknya.
"Untuk itu semua proses tahapan dalam membentuk peraturan daerah harus dilaksanakan, karena dengan melaksanakan proses tahapan yang telah diatur berarti dengan sendirinya akan terpenuhi asas-asas pembentukan peraturan daerah," jelas Andi Farida
Rapat koordinasi yang berlangsung di Hotel Matos Mamuju, pada Selasa itu, dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat Andi Farida didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM bersama Kepala Divisi Keimigrasian.
Rakor itu juga dihadiri Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat Muhammad Idris yang sekaligus bertindak sebagai narasumber.
"Berdasarkan Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, pemerintahan daerah sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan, diberikan hak untuk menetapkan peraturan daerah dan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan," kata Andi Farida.
Dalam pembentukan peraturan daerah lanjutnya, harus dipenuhi syarat formil dan materil.
"Pada dasarnya, hal itu telah diatur terlebih dahulu dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai dasar hukum negara, sehingga pengaturan mengenai prosedur atau tata cara pembentukan diatur dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," terang Andi Farida.
Pembentukan peraturan daerah kata dia, telah diatur lebih khusus dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
"Segala yang berbentuk produk hukum, wajib memperhatikan landasan formil berupa tahapan atau prosedur pembentukan, selain landasan materilnya berupa muatan materinya," ujar Andi Farida.
Ia menjelaskan, pembentukan peraturan daerah dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuknya.
"Untuk itu semua proses tahapan dalam membentuk peraturan daerah harus dilaksanakan, karena dengan melaksanakan proses tahapan yang telah diatur berarti dengan sendirinya akan terpenuhi asas-asas pembentukan peraturan daerah," jelas Andi Farida
Pewarta : Amirullah
Editor : M Darwin Fatir
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
13 narapidana Rutan Makassar dapat remisi Natal, dua langsung bebas
25 December 2020 15:53 WIB, 2020
UPT Kanwil Kemenhuham Sulsel deklarasikan janji kinerja berintegritas
07 February 2020 14:59 WIB, 2020
Kepala Kanwil Kemenhuham Sulsel dijadwalkan pimpin Upacara 17 Agustus
16 August 2019 23:17 WIB, 2019
Kanwil Kemenkumham Sulsel warga binaan tetap dapat pelayanan kesehatan
27 April 2019 16:38 WIB, 2019