Pemprov Sulsel raih opini WTP ke-10 kali berturut-turut
Selasa, 7 Juli 2020 18:49 WIB
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemprov Sulsel oleh Kepala Perwakilan BPK Sulsel Wahyu Priono kepada Gubernur Sulsel Prof HM Nurdin Abdullah, di Kantor Perwakilan BPK Sulsel, Selasa (7/07/2020). ANTARA Foto/HO-Humas Pemprov Sulsel
Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2019.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemprov Sulsel yang meraih opini WTP ke-10 kali berturut-turut tersebut diserahkan Kepala Perwakilan BPK Sulsel Wahyu Priono kepada Gubernur HM Nurdin Abdullah, di Kantor Perwakilan BPK Sulsel di Makassar, Selasa.
"Laporan Keuangan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2019 telah masuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulsel. Maka, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian," kata Wahyu Priono.
Gubernur Sulsel, Prof HM Nurdin Abdullah mengatakan, hal ini menjadi bukti prestasi Sulsel yang dapat mempertahankan Opini WTP.
"Alhamdulillah, Pemerintah Sulawesi Selatan, masih dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualiaan. Prestasi ini telah diperoleh Pemprov Sulsel selama 10 tahun berturut-turut," ujarnya.
Ia menjelaskan hasil pemeriksaan atas LKPD tahun 2019 ini menjadi gambaran bahwa masih terdapat catatan-catatan yang menjadi pekerjaan rumah yang harus dibenahi. Baik terkait perencanaan penganggaran, maupun dalam penatausahaan dan pertanggungjawaban, serta pengelolaan barang milik daerah.
Opini yang baru diterima, lanjutnya, menjadi tantangan ke depan agar bisa semakin disempurnakan. Sehingga, target WTP Clean and Clear bisa diwujudkan kembali.
Kemudian, kata dia, menyusun action plan atas berbagai rekomendasi saran yang bersifat koreksi terkait temuan pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2019. Hingga menuntaskan tindak lanjut temuan sebelumnya yang belum selesai.
"Saya sangat berharap ke depan Pemerintah Sulsel menjadi yang terdepan dalam penyelesaian tindak lanjut. Saya amanatkan khusus Inspektorat dan BKAD agar memaksimalkan tindak lanjut atas catatan BPK," tegasnya.
Pada kesempatan itu, turut hadir Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari. Ia mengingatkan kepada Gubernur Sulsel, sesuai dengan ketentuan yang diatur pada pasal 320 Ayat 1 UUD Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 194 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD.
"Dengan dilampiri laporan keuangan yang telah periksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir," ucapnya.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemprov Sulsel yang meraih opini WTP ke-10 kali berturut-turut tersebut diserahkan Kepala Perwakilan BPK Sulsel Wahyu Priono kepada Gubernur HM Nurdin Abdullah, di Kantor Perwakilan BPK Sulsel di Makassar, Selasa.
"Laporan Keuangan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2019 telah masuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulsel. Maka, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian," kata Wahyu Priono.
Gubernur Sulsel, Prof HM Nurdin Abdullah mengatakan, hal ini menjadi bukti prestasi Sulsel yang dapat mempertahankan Opini WTP.
"Alhamdulillah, Pemerintah Sulawesi Selatan, masih dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualiaan. Prestasi ini telah diperoleh Pemprov Sulsel selama 10 tahun berturut-turut," ujarnya.
Ia menjelaskan hasil pemeriksaan atas LKPD tahun 2019 ini menjadi gambaran bahwa masih terdapat catatan-catatan yang menjadi pekerjaan rumah yang harus dibenahi. Baik terkait perencanaan penganggaran, maupun dalam penatausahaan dan pertanggungjawaban, serta pengelolaan barang milik daerah.
Opini yang baru diterima, lanjutnya, menjadi tantangan ke depan agar bisa semakin disempurnakan. Sehingga, target WTP Clean and Clear bisa diwujudkan kembali.
Kemudian, kata dia, menyusun action plan atas berbagai rekomendasi saran yang bersifat koreksi terkait temuan pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2019. Hingga menuntaskan tindak lanjut temuan sebelumnya yang belum selesai.
"Saya sangat berharap ke depan Pemerintah Sulsel menjadi yang terdepan dalam penyelesaian tindak lanjut. Saya amanatkan khusus Inspektorat dan BKAD agar memaksimalkan tindak lanjut atas catatan BPK," tegasnya.
Pada kesempatan itu, turut hadir Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari. Ia mengingatkan kepada Gubernur Sulsel, sesuai dengan ketentuan yang diatur pada pasal 320 Ayat 1 UUD Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 194 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD.
"Dengan dilampiri laporan keuangan yang telah periksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir," ucapnya.
Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Wagub sampaikan pesan budaya Sulsel "Siri' na Pacce" di perayaan Kaisar Jepang
13 February 2026 9:50 WIB
Pemprov Sulsel mulai bangun 52,15 km jalan provinsi lintasi Gowa hingga Takalar
11 February 2026 7:40 WIB
Terpopuler - Jasa
Lihat Juga
Menkeu Purbaya tambah DAU Rp7,66 triliun untuk THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah
29 December 2025 18:40 WIB
PLN UUD Sulselrabar kembali terjunkan 21 personel, pulihkan listrik di Aceh
19 December 2025 18:30 WIB
Menkeu Purbaya: Anggaran penanganan bencana Sumatera tak hambat laju ekonomi
15 December 2025 15:31 WIB