Direktur Tipidum Polri: Brigjen PU seharusnya paham Perkap tentang penyidikan
Jumat, 6 November 2020 15:11 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo. (ANTARA/ HO-Polri)
Jakarta (ANTARA) - Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan semestinya Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai terdakwa kasus pemalsuan surat memahami Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang proses penyidikan tindak pidana.
Hal itu dikatakan Brigjen Sambo saat dihubungi di Jakarta, Jumat, menanggapi adanya keterangan saksi AKP Iwan Purwanto yang mengaku diperintah oleh atasan untuk membuat laporan terjadinya dugaan tindak pidana pemalsuan surat dalam kasus Djoko Soegiarto Tjandra.
Itu terungkap dalam persidangan kasus pemalsuan surat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Seharusnya setiap anggota Polri yang menjadi penyidik memahami Perkap 6 Tahun 2019," kata Sambo.
Dia mengatakan dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a disebutkan bahwa laporan polisi model A adalah laporan polisi yang dibuat anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemui langsung peristiwa yang terjadi. Kemudian ada juga laporan model B yang dibuat oleh pengaduan masyarakat.
Menurut dia, AKP Iwan Purwanto selaku penyidik menerima penyerahan hasil pemeriksaan dari Divisi Propam Polri yang artinya AKP Iwan selaku anggota Polri mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi yakni dugaan pidana pemalsuan surat.
"Maka wajib membuat laporan polisi model A. Jadi dia (Iwan Purwanto) bukan melaporkan terdakwa (Brigjen Prasetijo Utomo), tapi dia menemukan peristiwa yang terjadi. Seharusnya anggota Polri apalagi berdinas di Reserse Bareskrim (terdakwa) memahami Perkap 6 tahun 2019 itu," ujarnya.
Kemudian langkah yang diambil oleh AKP Iwan yakni melaporkan adanya peristiwa dugaan tindak pidana ke Bareskrim Polri. Selanjutnya, tim penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menemukan pelaku atas peristiwa pidana tersebut.
Langkah Iwan melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim dinilainya tepat karena sesuai dengan Perkap.
"Jadi salah kalau Iwan dibilang melaporkan dia (terdakwa Brigjen Prasetijo). Laporan polisi yang dibuat AKP Iwan itu adalah laporan model A yang sesuai Pasal 3 Ayat (5) huruf a disebutkan bahwa laporan yang dibuat oleh anggota Polri," rinci Sambo.
Hal itu dikatakan Brigjen Sambo saat dihubungi di Jakarta, Jumat, menanggapi adanya keterangan saksi AKP Iwan Purwanto yang mengaku diperintah oleh atasan untuk membuat laporan terjadinya dugaan tindak pidana pemalsuan surat dalam kasus Djoko Soegiarto Tjandra.
Itu terungkap dalam persidangan kasus pemalsuan surat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Seharusnya setiap anggota Polri yang menjadi penyidik memahami Perkap 6 Tahun 2019," kata Sambo.
Dia mengatakan dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a disebutkan bahwa laporan polisi model A adalah laporan polisi yang dibuat anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemui langsung peristiwa yang terjadi. Kemudian ada juga laporan model B yang dibuat oleh pengaduan masyarakat.
Menurut dia, AKP Iwan Purwanto selaku penyidik menerima penyerahan hasil pemeriksaan dari Divisi Propam Polri yang artinya AKP Iwan selaku anggota Polri mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi yakni dugaan pidana pemalsuan surat.
"Maka wajib membuat laporan polisi model A. Jadi dia (Iwan Purwanto) bukan melaporkan terdakwa (Brigjen Prasetijo Utomo), tapi dia menemukan peristiwa yang terjadi. Seharusnya anggota Polri apalagi berdinas di Reserse Bareskrim (terdakwa) memahami Perkap 6 tahun 2019 itu," ujarnya.
Kemudian langkah yang diambil oleh AKP Iwan yakni melaporkan adanya peristiwa dugaan tindak pidana ke Bareskrim Polri. Selanjutnya, tim penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menemukan pelaku atas peristiwa pidana tersebut.
Langkah Iwan melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim dinilainya tepat karena sesuai dengan Perkap.
"Jadi salah kalau Iwan dibilang melaporkan dia (terdakwa Brigjen Prasetijo). Laporan polisi yang dibuat AKP Iwan itu adalah laporan model A yang sesuai Pasal 3 Ayat (5) huruf a disebutkan bahwa laporan yang dibuat oleh anggota Polri," rinci Sambo.
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Proses pemulihan cidera penyerang Ramadhan Sananta bersama Persis Solo berjalan positif
19 February 2024 6:40 WIB, 2024
Kompolnas ingatkan Polri tidak diskriminatif melaksanakan sidang kode etik
02 June 2023 9:42 WIB, 2023
Liga 1 Indonesia - Pelatih Bali United nilai "chemistry" Ryuji dan Wellington semakin baik
03 March 2023 14:46 WIB, 2023
Dirjen Pajak sebut pihaknya memiliki data masyarakat yang menghindari pajak
02 August 2022 17:32 WIB, 2022
Kemenko Perekonomian : Pemerintah ubah daftar PSN menjadi 200 proyek dan 12 program
26 July 2022 14:11 WIB, 2022
Paspampres siapkan senjata laras panjang untuk lindungi Presiden Jokowi di Kiev Ukrania
23 June 2022 14:20 WIB, 2022
Komandan Paspampres pastikan keamanan Presiden Jokowi saat kunjungi Kiev dan Moskow
23 June 2022 14:16 WIB, 2022
Mahkamah Agung potong hukuman Brigjen Pol Prasetijo Utomo jadi 2,5 tahun penjara
25 April 2022 21:42 WIB, 2022
Liga 1 Indonesia - Persib Bandung sukses berikan kekalahan perdana PSIS
26 October 2021 21:38 WIB, 2021
Majelis Hakim tolak permohonan "justice collaborator" Brigjen Prasetijo Utomo
10 March 2021 15:34 WIB, 2021
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Sulit dipahami, Hakim MK minta pemohon rapikan gugatan uji materiil UU Perkawinan
08 May 2026 5:55 WIB
Kejati kembali periksa Eks Pj Gubernur Sulsel terkait dugaan korupsi bibit nanas
07 May 2026 19:45 WIB