MK: Tidak ada bukti Rizal Ramli pernah diusung partai sebagai capres
Kamis, 14 Januari 2021 17:03 WIB
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) dan Hakim Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dilakukan secara virtual di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi menyatakan Rizal Ramli tidak dapat menunjukkan bukti pernah diusung oleh partai atau gabungan partai seperti yang didalilkan ekonom senior itu dalam persidangan gugatan ambang batas presiden.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi yang disiarkan secara daring di Jakarta, Kamis mengatakan Rizal Ramli mendalilkan beberapa kali mendapat dukungan publik dari beberapa partai politik untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan diminta untuk membayar sejumlah uang.
"Namun, tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa pemohon pernah dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon Presiden," ujar Arief Hidayat.
Rizal Ramli pun tidak menjelaskan kepada majelis hakim nama partai politik maupun gabungan partai yang memberikan dukungan dalam pemilihan presiden 2009 sehingga tidak diketahui partai atau gabungan partai tersebut memiliki suara yang signifikan untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Mahkamah Konstitusi menilai apabila benar didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, Rizal Ramli sewajarnya menunjukkan bukti dukungan itu atau menyertakan partai politik pendukung untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang bersama.
Terkait dalil Rizal Ramli mengalami kerugian potensial ketika mendeklarasikan diri dalam pemilihan presiden dan wakil presiden harus membayar sejumlah uang kepada partai politik tertentu, Mahkamah menilai hal tersebut tidak relevan dengan aturan ambang batas presiden dalam UU Pemilu.
"Dengan demikian, pemohon tidak mengalami kerugian dengan berlakunya norma tersebut serta tidak terdapat pula hubungan sebab akibat antara anggapan kerugian konstitusional dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Apalagi klaim tersebut tidak didukung dengan bukti yang bisa meyakinkan Mahkamah," ucap Arief Hidayat.
Dalam sidang itu, Mahkamah Konstitusi tidak menerima gugatan Rizal Ramli agar aturan ambang batas presiden dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 dihapus karena dinilai menghilangkan hak konstitusional sejumlah partai politik yang ingin mengusung calon presiden.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi yang disiarkan secara daring di Jakarta, Kamis mengatakan Rizal Ramli mendalilkan beberapa kali mendapat dukungan publik dari beberapa partai politik untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan diminta untuk membayar sejumlah uang.
"Namun, tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa pemohon pernah dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon Presiden," ujar Arief Hidayat.
Rizal Ramli pun tidak menjelaskan kepada majelis hakim nama partai politik maupun gabungan partai yang memberikan dukungan dalam pemilihan presiden 2009 sehingga tidak diketahui partai atau gabungan partai tersebut memiliki suara yang signifikan untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Mahkamah Konstitusi menilai apabila benar didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, Rizal Ramli sewajarnya menunjukkan bukti dukungan itu atau menyertakan partai politik pendukung untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang bersama.
Terkait dalil Rizal Ramli mengalami kerugian potensial ketika mendeklarasikan diri dalam pemilihan presiden dan wakil presiden harus membayar sejumlah uang kepada partai politik tertentu, Mahkamah menilai hal tersebut tidak relevan dengan aturan ambang batas presiden dalam UU Pemilu.
"Dengan demikian, pemohon tidak mengalami kerugian dengan berlakunya norma tersebut serta tidak terdapat pula hubungan sebab akibat antara anggapan kerugian konstitusional dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Apalagi klaim tersebut tidak didukung dengan bukti yang bisa meyakinkan Mahkamah," ucap Arief Hidayat.
Dalam sidang itu, Mahkamah Konstitusi tidak menerima gugatan Rizal Ramli agar aturan ambang batas presiden dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 dihapus karena dinilai menghilangkan hak konstitusional sejumlah partai politik yang ingin mengusung calon presiden.
Pewarta : Dyah Dwi Astuti
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pakar: MYP 3,7 Pemprov Sulsel layak percontohan karena utuh dan berkelanjutan
23 October 2025 13:01 WIB
Jenazah Rizal Ramli dimakamkan di TPU Jeruk Purut Jakarta Selatan pada Kamis
03 January 2024 9:29 WIB, 2024
KSP Moeldoko menyampaikan belasungkawa atas wafatnya sang sahabat Rizal Ramli
03 January 2024 8:21 WIB, 2024
Kahmi Sulsel menggelar ngobrol Pilpres 2024 menghadirkan tiga relawan capres
02 October 2023 0:30 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
19 lapak PKL ditertibkan setelah 20 tahun berjualan di trotoar jalan Sultan Alauddin Makassar
29 January 2026 4:34 WIB
Lindungi potensi ekonomi, Kemenkum Sulbar dan PMD Polman percepat pendaftaran merek kolektif
29 January 2026 4:30 WIB
Puluhan kios terbakar di pasar Andi Tadda Palopo kerugian ditaksir Rp1 miliar
28 January 2026 12:57 WIB
Terungkap kasus jenazah terbakar di NTB sebagai sosok ibu dibunuh anak kandung
27 January 2026 10:07 WIB