Polri benarkan penangkapan terhadap penceramah Yahya Waloni
Kamis, 26 Agustus 2021 18:50 WIB
Arsip foto - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/pri.
Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono benarkan penangkapan Muhammad Yahyu Waloni, penceramah yang dikenal kenal keras dalam menyampaikan ceramah-ceramahnya.
"Ya benar," kata Rusdi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Rusdi menyebutkan penangkapan Yahya Waloni terkait konten ceramahnya yang bermuatan ujaran kebencian serta mengandung SARA.
"Terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA," ujar Rusdi.
Saat ditanya apakah Yahya Waloni telah ditetapkan sebagai tersangka, Rusdi mengatakan masih menunggu informasi dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Nanti akan dijelaskan, saya masih menunggu data dari Bareskrim," kata Rusdi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, Yahya Waloni ditangkap di rumahnya di kawasan Cibubur, sekitar pukul 17.00 WIB.
Sebelumnya, Yahya Waloni dilaporkan oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri soal dugaan penistaan agama terhadap Injil.
Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4).
Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.
Di dalam LP tersebut, keduanya disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.
"Ya benar," kata Rusdi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Rusdi menyebutkan penangkapan Yahya Waloni terkait konten ceramahnya yang bermuatan ujaran kebencian serta mengandung SARA.
"Terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA," ujar Rusdi.
Saat ditanya apakah Yahya Waloni telah ditetapkan sebagai tersangka, Rusdi mengatakan masih menunggu informasi dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Nanti akan dijelaskan, saya masih menunggu data dari Bareskrim," kata Rusdi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, Yahya Waloni ditangkap di rumahnya di kawasan Cibubur, sekitar pukul 17.00 WIB.
Sebelumnya, Yahya Waloni dilaporkan oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri soal dugaan penistaan agama terhadap Injil.
Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4).
Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.
Di dalam LP tersebut, keduanya disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.
Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Majelis hakim vonis Yahya Waloni lima bulan penjara dan denda Rp50 juta
11 January 2022 13:46 WIB, 2022
Terdakwa ujaran kebencian Yahya Waloni minta hakim hapus video ceramahnya
29 December 2021 9:04 WIB, 2021
JPU tuntut terdakwa ujaran kebencian Yahya Waloni pidana 7 bulan penjara
28 December 2021 19:01 WIB, 2021
Hakim baca surat pencabutan permohonan praperadilan Yahya Waloni, tersangka penistaan agama
20 September 2021 15:28 WIB, 2021
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Gubernur Sulbar usulkan relaksasi terhadap aturan pengelolaan keuangan daerah
10 April 2026 21:28 WIB