Seluruh Hakim Konstitusi hadiri diskusi publik di FH Unhas
Jumat, 29 Oktober 2021 18:00 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi RI DR Anwar Usman SH MH pada diskusi publik di Baruga Prof Dr H Baharuddin Lopa Unhas, Makassar, Jumat, (29/10/2021).ANTARA/HO-Unhas
Makassar (ANTARA) - Seluruh Hakim Konstitusi yang berjumlah sembilan orang secara bersama-sama menghadiri diskusi publik yang digelar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi RI di Baruga Prof Dr H Baharuddin Lopa Unhas, Makassar, Jumat.
Mengawali sesi diskusi, Ketua Mahkamah Konstitusi RI DR Anwar Usman SH MH menyampaikan kehadiran jajaran pimpinan Mahkamah Konstitusi RI secara lengkap merupakan suatu bentuk komitmen yang diberikan kepada Universitas Hasanuddin untuk menjalin kerja sama.
Ia menuturkan melalui diskusi publik ini hadir untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa terkait kedudukan, peran dan fungsi Mahkamah Konstitusi RI sebagai cabang kekuasaan yudikatif, yang mengadili perkara-perkara berdasarkan ketentuan UUD 1945.
“Suatu negara dapat mengalami kerusakan jika tidak patuh pada konstitusi," ujarnya.
"Oleh karena itu acara ini menjadi perhatian khusus bagi kami kepada Unhas dan secara luas untuk Sulsel untuk memberikan ruang khusus dalam memberikan pemahaman terkait penyelenggaraan pengadilan guna menegakkan hukum,” sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Dr Aswanto SH DFM menyampaikan bahwa diskusi publik tersebut adalah ruang yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi kepada mahasiswa dalam mendalami pengujian Undang-Undang dan jaminan hak-hak konstitusional warga negara.
Selain keduanya, kegiatan ini juga dihadiri Hakim Konstitusi Prof Dr Arief Hidayat, Dr Wahiduddin Adams, SH MA, Dr Suhartoyo MH, Dr Manahan M. P. Sitompul SH MHum, Prof Dr Saldi Isra. SH MPA, Prof Dr Enny Nurbaningsih SH MHum, Dr Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, SH MH.
Semenata itu, Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi dan Kemitraan Unhas Prof dr Muh Nasrum Massi PhD menyampaikan kehadiran jajaran pejabat Mahkamah Konstitusi RI ke Unhas itu merupakan suatu kehormatan yang tinggi.
Mengawali sesi diskusi, Ketua Mahkamah Konstitusi RI DR Anwar Usman SH MH menyampaikan kehadiran jajaran pimpinan Mahkamah Konstitusi RI secara lengkap merupakan suatu bentuk komitmen yang diberikan kepada Universitas Hasanuddin untuk menjalin kerja sama.
Ia menuturkan melalui diskusi publik ini hadir untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa terkait kedudukan, peran dan fungsi Mahkamah Konstitusi RI sebagai cabang kekuasaan yudikatif, yang mengadili perkara-perkara berdasarkan ketentuan UUD 1945.
“Suatu negara dapat mengalami kerusakan jika tidak patuh pada konstitusi," ujarnya.
"Oleh karena itu acara ini menjadi perhatian khusus bagi kami kepada Unhas dan secara luas untuk Sulsel untuk memberikan ruang khusus dalam memberikan pemahaman terkait penyelenggaraan pengadilan guna menegakkan hukum,” sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Dr Aswanto SH DFM menyampaikan bahwa diskusi publik tersebut adalah ruang yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi kepada mahasiswa dalam mendalami pengujian Undang-Undang dan jaminan hak-hak konstitusional warga negara.
Selain keduanya, kegiatan ini juga dihadiri Hakim Konstitusi Prof Dr Arief Hidayat, Dr Wahiduddin Adams, SH MA, Dr Suhartoyo MH, Dr Manahan M. P. Sitompul SH MHum, Prof Dr Saldi Isra. SH MPA, Prof Dr Enny Nurbaningsih SH MHum, Dr Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, SH MH.
Semenata itu, Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi dan Kemitraan Unhas Prof dr Muh Nasrum Massi PhD menyampaikan kehadiran jajaran pejabat Mahkamah Konstitusi RI ke Unhas itu merupakan suatu kehormatan yang tinggi.
Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Sulit dipahami, Hakim MK minta pemohon rapikan gugatan uji materiil UU Perkawinan
08 May 2026 5:55 WIB
MK: Uji materi soal pembatasan hak amnesti-abolisi oleh presiden tak dapat diterima
30 January 2026 18:08 WIB
MK tolak permohonan masa jabatan Kapolri disamakan presiden dan anggota kabinet
13 November 2025 15:23 WIB
Mahkamah Konstitusi tolak uji materi usia pensiun guru diubah jadi 65 tahun
30 October 2025 16:20 WIB
MK tak dapat terima uji materi syarat pendidikan calon anggota polisi minimal S-1
17 September 2025 18:45 WIB