Pegiat HAM Papua menduga Veronica Koman sedang diteror
Minggu, 7 November 2021 22:17 WIB
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy. ANTARA/HansArnold Kapisa
Manokwari (ANTARA) - Pegiat hak asasi manusia (HAM) Papua Yan Christian Warinussy mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya mengungkap tuntas dugaan peledakan bom di rumah kediaman orangtua Veronica Koman di Jelambar Baru, Jakarta.
"Kuat dugaan, tindakan ini merupakan teror masif berbuntut langkah advokasi Veronica Koman dari tempatnya berdomisili saat ini di Australia," ujar Yan Christian Warinussy, di Manokwari, Minggu.
Advokat peraih penghargaan internasional "John Humphrey Freedom Award" Tahun 2005 di Montreal, Kanada ini berpandangan bahwa aksi tersebut diduga sebagai upaya mengintimidasi advokat HAM Veronica Koman atas kerjanya selama ini.
Ia mengatakan hal ini sangat bertentangan dengan Deklarasi Internasional tentang Pembela HAM (Human Right Defenders) yang disahkan pada tanggal 9 Desember 1998.
"Pasal 1 dari Deklarasi ini jelas mengatur tentang hak advokat Veronica Koman sebagai individu yang bebas bekerja dan tidak boleh diintimidasi dalam bentuk apa pun ketika menjalankan tugas advokasinya di tingkat nasional, bahkan internasional," kata Warinussy.
Hal mana dilindungi oleh negara Republik Indonesia sebagai salah satu anggota Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
"Dugaan tindakan teror yang diarahkan kepada orangtua Veronica Koman adalah salah sasaran dan tidak proporsional, bahkan cenderung dapat dipahami sebagai upaya sistematis yang terstruktur, sehingga patut dilakukan penyelidikan secara hukum oleh Polri hingga menemukan siapa pelakunya," ujar Yan Christian Warinussy.
Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian, Pengembangan dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari ini menyatakan bahwa lembaganya akan memberi perhatian dan terus mengawal proses hukum, hingga Polisi menemukan pelaku di balik dugaan teror tersebut.
"Kuat dugaan, tindakan ini merupakan teror masif berbuntut langkah advokasi Veronica Koman dari tempatnya berdomisili saat ini di Australia," ujar Yan Christian Warinussy, di Manokwari, Minggu.
Advokat peraih penghargaan internasional "John Humphrey Freedom Award" Tahun 2005 di Montreal, Kanada ini berpandangan bahwa aksi tersebut diduga sebagai upaya mengintimidasi advokat HAM Veronica Koman atas kerjanya selama ini.
Ia mengatakan hal ini sangat bertentangan dengan Deklarasi Internasional tentang Pembela HAM (Human Right Defenders) yang disahkan pada tanggal 9 Desember 1998.
"Pasal 1 dari Deklarasi ini jelas mengatur tentang hak advokat Veronica Koman sebagai individu yang bebas bekerja dan tidak boleh diintimidasi dalam bentuk apa pun ketika menjalankan tugas advokasinya di tingkat nasional, bahkan internasional," kata Warinussy.
Hal mana dilindungi oleh negara Republik Indonesia sebagai salah satu anggota Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
"Dugaan tindakan teror yang diarahkan kepada orangtua Veronica Koman adalah salah sasaran dan tidak proporsional, bahkan cenderung dapat dipahami sebagai upaya sistematis yang terstruktur, sehingga patut dilakukan penyelidikan secara hukum oleh Polri hingga menemukan siapa pelakunya," ujar Yan Christian Warinussy.
Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian, Pengembangan dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari ini menyatakan bahwa lembaganya akan memberi perhatian dan terus mengawal proses hukum, hingga Polisi menemukan pelaku di balik dugaan teror tersebut.
Pewarta : Hans Arnold Kapisa
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Manchester City gusur Arsenal dari pucuk klasemen setelah tundukkan West Ham 3-0
21 December 2025 5:55 WIB
Pemprov Sulbar dorong ASN internalisasi perspektif HAM pada layanan publik
26 November 2025 17:29 WIB
Hantam West Ham 2-1, Leeds United naik ke papan tengah klasemen Liga Inggris
25 October 2025 8:12 WIB
Terpopuler - Hukum
Purbaya belum berencana terapkan pajak marketplace terhadap pedagang daring
28 January 2026 5:28 WIB
Lihat Juga
Terungkap kasus jenazah terbakar di NTB sebagai sosok ibu dibunuh anak kandung
27 January 2026 10:07 WIB