Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) memastikan tender Pembangunan Sarana dan Prasarana (Sapras) Olahraga Mattoanging segera dilakukan kembali.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Kabiro Barjas) Sulsel Asrul Sani menyampaikan bahwa jadwal penayangan tender Mattoanging secepatnya akan ditayangkan kembali.
“Kita secepatnya akan tayangkan tender ulangnya. Karena tender pertama tidak ada yang memenuhi spesifikasi. Kapan jadwalnya ? Pokoknya secepatnya,” ujar Asrul Sani di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa saat tender, peserta yang mendaftar sebanyak 101 peserta, sedangkan yang memasukkan dokumen kualifikasi hanya tiga peserta.
"Ada beberapa penyedia jasa yang mengikuti tender, namun tidak memenuhi kualifikasi. Sesuai ketentuan, ini harus diulang ,dikarenakan hanya satu peserta yang memenuhi syarat kualifikasi," ujarnya.
Hal itu berdasarkan Peraturan Lembaga LKPP nomor 12 Tahun 2021 dan tertuang dalam Dokumen Kualifikasi pada BAB III Instruksi Kepada Peserta Point 18.13, bahwa apabila peserta yang lulus evaluasi kualifikasi kurang dari 3 (tiga), maka prakualifikasi dinyatakan gagal.
“Yang jelas kita akan segera laksanakan tender kembali," pungkasnya.
Dia menambahkan bahwa pelaksanaan tender proyek yang gagal sama analoginya permainan sepak bola yang memasuki fase knock out (sistem gugur).
"Jika dua kesebelasan tim bermain selama dua kali 45 menit tidak ada yang memasukkan bola atau imbang. Maka akan diperpanjang waktu tanding. Kalau masih imbang maka akan dilakukan adu finalti. Sama ini siatem lelang tender,” kata Asrul menjelaskan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Kabiro Barjas) Sulsel Asrul Sani menyampaikan bahwa jadwal penayangan tender Mattoanging secepatnya akan ditayangkan kembali.
“Kita secepatnya akan tayangkan tender ulangnya. Karena tender pertama tidak ada yang memenuhi spesifikasi. Kapan jadwalnya ? Pokoknya secepatnya,” ujar Asrul Sani di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa saat tender, peserta yang mendaftar sebanyak 101 peserta, sedangkan yang memasukkan dokumen kualifikasi hanya tiga peserta.
"Ada beberapa penyedia jasa yang mengikuti tender, namun tidak memenuhi kualifikasi. Sesuai ketentuan, ini harus diulang ,dikarenakan hanya satu peserta yang memenuhi syarat kualifikasi," ujarnya.
Hal itu berdasarkan Peraturan Lembaga LKPP nomor 12 Tahun 2021 dan tertuang dalam Dokumen Kualifikasi pada BAB III Instruksi Kepada Peserta Point 18.13, bahwa apabila peserta yang lulus evaluasi kualifikasi kurang dari 3 (tiga), maka prakualifikasi dinyatakan gagal.
“Yang jelas kita akan segera laksanakan tender kembali," pungkasnya.
Dia menambahkan bahwa pelaksanaan tender proyek yang gagal sama analoginya permainan sepak bola yang memasuki fase knock out (sistem gugur).
"Jika dua kesebelasan tim bermain selama dua kali 45 menit tidak ada yang memasukkan bola atau imbang. Maka akan diperpanjang waktu tanding. Kalau masih imbang maka akan dilakukan adu finalti. Sama ini siatem lelang tender,” kata Asrul menjelaskan.