Kemnaker: Program JKP mengembalikan JHT pada hakikatnya beri perlindungan di masa tua
Rabu, 16 Februari 2022 14:18 WIB
Tangkapan layar saat Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Retno Pratiwi memberikan paparan dalam diskusi virtual tentang JKP yang dipantau dari Jakarta, Selasa (9/3/2021). ANTARA/Prisca Triferna
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Retno Pratiwi mengatakan dengan adanya Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) maka kini Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan kepada hakikatnya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja di masa tua.
Dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu, Retno mengatakan bahwa sebelumnya JHT menjadi bantalan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Namun, kini telah terdapat Program JKP sebagai jaring pengaman bagi mereka yang terkena PHK dan sudah mulai berlaku pada tahun ini.
"Karena ini (JKP) sudah ada sehingga JHT ini harus dikembalikan kepada hakikatnya," tegas Retno.
Selain itu, aturan dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang menyatakan syarat mendapatkan JHT secara penuh adalah berusia 56 tahun telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) untuk memberikan perlindungan di hari tua.
Tidak hanya JKP, terdapat juga beberapa program lain yang dapat membantu para pekerja terkena PHK salah satunya Tenaga Kerja Mandiri di Kemnaker yang dimaksudkan untuk membantu pekerja menjadi wirausaha.
Terkait JHT sendiri, dia mengingatkan bahwa sebetulnya pekerja dapat mengambilnya sebagian sebelum usia 56 tahun dengan salah satu syaratnya menjadi peserta program itu minimal 10 tahun.
"Tapi tidak 100 persen, 30 persen untuk perumahan atau 10 persen untuk kepentingan lainnya. Sehingga nanti 70 persen itu tetap untuk menjaga hari tua mereka," demikian Retno.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah telah menetapkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Salah satu aturan yang tertuang di dalamnya adalah manfaat JHT dapat diterima ketika berusia 56 tahun atau ketika mengalami cacat total sebelum pensiun dan meninggal dunia. Peraturan itu akan berlaku mulai 4 Mei 2022.
Dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu, Retno mengatakan bahwa sebelumnya JHT menjadi bantalan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Namun, kini telah terdapat Program JKP sebagai jaring pengaman bagi mereka yang terkena PHK dan sudah mulai berlaku pada tahun ini.
"Karena ini (JKP) sudah ada sehingga JHT ini harus dikembalikan kepada hakikatnya," tegas Retno.
Selain itu, aturan dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang menyatakan syarat mendapatkan JHT secara penuh adalah berusia 56 tahun telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) untuk memberikan perlindungan di hari tua.
Tidak hanya JKP, terdapat juga beberapa program lain yang dapat membantu para pekerja terkena PHK salah satunya Tenaga Kerja Mandiri di Kemnaker yang dimaksudkan untuk membantu pekerja menjadi wirausaha.
Terkait JHT sendiri, dia mengingatkan bahwa sebetulnya pekerja dapat mengambilnya sebagian sebelum usia 56 tahun dengan salah satu syaratnya menjadi peserta program itu minimal 10 tahun.
"Tapi tidak 100 persen, 30 persen untuk perumahan atau 10 persen untuk kepentingan lainnya. Sehingga nanti 70 persen itu tetap untuk menjaga hari tua mereka," demikian Retno.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah telah menetapkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Salah satu aturan yang tertuang di dalamnya adalah manfaat JHT dapat diterima ketika berusia 56 tahun atau ketika mengalami cacat total sebelum pensiun dan meninggal dunia. Peraturan itu akan berlaku mulai 4 Mei 2022.
Pewarta : Prisca Triferna Violleta
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemerintah akan memperpanjang masa klaim JKP jadi 6 bulan sebagai imbas PPN naik
16 December 2024 16:30 WIB, 2024
Menaker: Program jaminan sosial membantu korban PHK tidak turun kelas
12 September 2024 18:33 WIB, 2024
Kemnaker terapkan skema "Walfare to Work" atasi dampak pandemi COVID-19
14 March 2022 18:23 WIB, 2022
Ekonom: Administrasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan lengkap baru JHT cair ketika usia 56 tahun
12 February 2022 12:46 WIB, 2022
Bersiap sambut babak baru Jamsostek dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan
10 January 2022 16:44 WIB, 2022
Pengamat: Siapkan verifikasi data jelang dimulainya program jaminan kehilangan pekerjaan
04 January 2022 16:31 WIB, 2022
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
SAR evakuasi 101 kantong jenazah korban longsor Cisarua hingga hari ke-20
12 February 2026 15:42 WIB
Kehilangan uang, Seorang guru SD di jember tega menanggalkan pakaian 22 siswanya
12 February 2026 15:24 WIB