YLKI sarankan subsidi minyak goreng curah bersifat tertutup
Jumat, 18 Maret 2022 14:08 WIB
Warga membawa minyak goreng kemasan yang dibelinya di Rangkasbitung, Lebak Banten, Jumat (18/3/2022). Warga di daerah tersebut berburu minyak goreng kemasan dari agen yang masih menyediakan stok minyak goreng subsidi dengan harga jual Rp14 ribu per liter. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/foc.
Jakarta (ANTARA) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyarankan agar subsidi minyak goreng curah Rp14 ribu per liter dilakukan bersifat tertutup dengan diberikan kepada orang per orang agar lebih tepat sasaran.
"Idealnya subsidi minyak goreng sebaiknya bersifat tertutup saja. 'By name by address', sehingga subsidinya tepat sasaran. Sedangkan subsidi terbuka seperti sekarang berpotensi salah sasaran," kata Ketua Harian YLK Tulus Abadi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, subsidi minyak goreng curah seharga Rp14 ribu per liter berpotensi salah sasaran karena minyak murah gampang diborong oleh kelompok masyarakat mampu.
"Dan masyarakat menengah bawah akibatnya kesulitan mendapatkan minyak goreng murah. Pemerintah seharusnya belajar dari subsidi pada gas melon," katanya.
YLKI mendesak pemerintah untuk memerketat pengawasan terkait HET minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 per liter agar tepat sasaran. "Jangan sampai kelompok konsumen minyak goreng premium mengambil hak konsumen menengah bawah dengan membeli, apalagi memborong minyak goreng non premium yang harganya jauh lebih murah," katanya.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sebelumnya menerangkan bahwa subsidi minyak goreng curah seharga Rp14 ribu dilakukan pada tingkat produsen. Pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) kemudian menyubsidi selisih dari harga keekonomian agar minyak goreng bisa dijual seharga Rp14 ribu per liter.
Menurut Mendag, harga keekonomian minyak goreng curah saat ini sebesar Rp18 ribu per liter, artinya pemerintah menyubsidi Rp4 ribu rupiah setiap liternya.
"Idealnya subsidi minyak goreng sebaiknya bersifat tertutup saja. 'By name by address', sehingga subsidinya tepat sasaran. Sedangkan subsidi terbuka seperti sekarang berpotensi salah sasaran," kata Ketua Harian YLK Tulus Abadi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, subsidi minyak goreng curah seharga Rp14 ribu per liter berpotensi salah sasaran karena minyak murah gampang diborong oleh kelompok masyarakat mampu.
"Dan masyarakat menengah bawah akibatnya kesulitan mendapatkan minyak goreng murah. Pemerintah seharusnya belajar dari subsidi pada gas melon," katanya.
YLKI mendesak pemerintah untuk memerketat pengawasan terkait HET minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 per liter agar tepat sasaran. "Jangan sampai kelompok konsumen minyak goreng premium mengambil hak konsumen menengah bawah dengan membeli, apalagi memborong minyak goreng non premium yang harganya jauh lebih murah," katanya.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sebelumnya menerangkan bahwa subsidi minyak goreng curah seharga Rp14 ribu dilakukan pada tingkat produsen. Pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) kemudian menyubsidi selisih dari harga keekonomian agar minyak goreng bisa dijual seharga Rp14 ribu per liter.
Menurut Mendag, harga keekonomian minyak goreng curah saat ini sebesar Rp18 ribu per liter, artinya pemerintah menyubsidi Rp4 ribu rupiah setiap liternya.
Pewarta : Aditya Ramadhan
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Presiden Prabowo heran Indonesia produksi sawit terbesar dunia tapi minyak langka
15 August 2025 14:29 WIB
Truk kontainer terbalik di jalan Ap Pettarani Makassar tumpahkan minyak goreng di jalan
24 October 2024 18:53 WIB, 2024
Program TJSL PLN UIP Sulawesi jadikan Desa Lampoko raih Desa Mandiri Pangan
16 October 2024 7:28 WIB, 2024
Mendag : Harga Minyakita masih dibahas di rapat Kemenko Perekonomian
30 November 2023 13:12 WIB, 2023
KPPU segera menggelar sidang keberatan putusan perkara minyak goreng
27 November 2023 15:42 WIB, 2023
Terpopuler - Ekonomi
Lihat Juga
Pemkot Makassar perketat pengawasan harga pangan jelang Ramadhan dan Imlek
14 February 2026 5:17 WIB