Otto minta Kemenkumham keluarkan SK kepengurusan Peradi
Sabtu, 21 Mei 2022 16:46 WIB
Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan. ANTARA/Muhammad Zulfikar/am.
Jakarta (ANTARA) - Advokat Otto Hasibuan meminta Kementerian Hukum dan HAM agar dapat mengeluarkan surat keputusan (SK) kepengurusan Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah kepemimpinannya sebagai ketua umum.
Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, dia mengatakan bahwa permintaan itu usai memenangkan gugatan di Mahkamah Agung atas Peradi dengan kepemimpinan Luhut Pangaribuan.
"Dengan demikian, Peradi kami yang sah. Akan tetapi, anehnya ketika kami mau mendaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM justru tiba-tiba masuk adalah pendaftaran Peradi dari Luhut Pangaribuan yang notabene dia pihak yang kalah," kata Otto.
Seharusnya, pihaknya dapat mendaftarkan kepengurusan yang sah karena telah memiliki landasan hukum yang kuat.
Otto pun menyatakan telah mengajukan nota keberatan kepada Kemenkumham agar dapat memperbaiki basis datanya terkait dengan pengurusan Peradi tersebut.
"Beruntung mungkin mendengar berita di media, Dirjen AHU men-takedown pendaftarannya Luhut sehingga tidak ada lagi. Kami sudah mengajukan keberatan kepada Kemenkumham agar segera dapat diperbaiki," jelasnya.
Ia berharap agar pencatatan tersebut hanya kesalahan teknis yang dapat diperbaiki sehingga sengketa-sengketa yang muncul akibat SK tersebut tak terus bergulir.
Sebagai Ketua Umum Peradi, Otto pun meminta agar advokat tak meragukan keabsahan organisasi profesi tersebut.
Ia memastikan bahwa Peradi di bawah kepemimpinannya sah di mata hukum.
"Kami sudah mencoba menyelesaikan cara musyawarah mufakat tetapi tidak selesai. Akhirnya diselesaikan dengan cara hukum," katanya menegaskan.
Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, dia mengatakan bahwa permintaan itu usai memenangkan gugatan di Mahkamah Agung atas Peradi dengan kepemimpinan Luhut Pangaribuan.
"Dengan demikian, Peradi kami yang sah. Akan tetapi, anehnya ketika kami mau mendaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM justru tiba-tiba masuk adalah pendaftaran Peradi dari Luhut Pangaribuan yang notabene dia pihak yang kalah," kata Otto.
Seharusnya, pihaknya dapat mendaftarkan kepengurusan yang sah karena telah memiliki landasan hukum yang kuat.
Otto pun menyatakan telah mengajukan nota keberatan kepada Kemenkumham agar dapat memperbaiki basis datanya terkait dengan pengurusan Peradi tersebut.
"Beruntung mungkin mendengar berita di media, Dirjen AHU men-takedown pendaftarannya Luhut sehingga tidak ada lagi. Kami sudah mengajukan keberatan kepada Kemenkumham agar segera dapat diperbaiki," jelasnya.
Ia berharap agar pencatatan tersebut hanya kesalahan teknis yang dapat diperbaiki sehingga sengketa-sengketa yang muncul akibat SK tersebut tak terus bergulir.
Sebagai Ketua Umum Peradi, Otto pun meminta agar advokat tak meragukan keabsahan organisasi profesi tersebut.
Ia memastikan bahwa Peradi di bawah kepemimpinannya sah di mata hukum.
"Kami sudah mencoba menyelesaikan cara musyawarah mufakat tetapi tidak selesai. Akhirnya diselesaikan dengan cara hukum," katanya menegaskan.
Pewarta : Fauzi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Otto Hasibuan: Gugatan tim AMIN tidak relevan karena persoalkan pemerintah
27 March 2024 14:31 WIB, 2024
KPK mengonfirmasi saksi soal kepemilikan apartemen Enembe di Jakarta
30 December 2022 10:51 WIB, 2022
KPK panggil karyawan swasta terkait kasus Gubernur Papua Lukas Enembe
29 December 2022 13:31 WIB, 2022
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Puluhan kios terbakar di pasar Andi Tadda Palopo kerugian ditaksir Rp1 miliar
28 January 2026 12:57 WIB
Terungkap kasus jenazah terbakar di NTB sebagai sosok ibu dibunuh anak kandung
27 January 2026 10:07 WIB