Jakarta (ANTARA) - Advokat Otto Hasibuan meminta Kementerian Hukum dan HAM agar dapat mengeluarkan surat keputusan (SK) kepengurusan Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah kepemimpinannya sebagai ketua umum.
Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, dia mengatakan bahwa permintaan itu usai memenangkan gugatan di Mahkamah Agung atas Peradi dengan kepemimpinan Luhut Pangaribuan.
"Dengan demikian, Peradi kami yang sah. Akan tetapi, anehnya ketika kami mau mendaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM justru tiba-tiba masuk adalah pendaftaran Peradi dari Luhut Pangaribuan yang notabene dia pihak yang kalah," kata Otto.
Seharusnya, pihaknya dapat mendaftarkan kepengurusan yang sah karena telah memiliki landasan hukum yang kuat.
Otto pun menyatakan telah mengajukan nota keberatan kepada Kemenkumham agar dapat memperbaiki basis datanya terkait dengan pengurusan Peradi tersebut.
"Beruntung mungkin mendengar berita di media, Dirjen AHU men-takedown pendaftarannya Luhut sehingga tidak ada lagi. Kami sudah mengajukan keberatan kepada Kemenkumham agar segera dapat diperbaiki," jelasnya.
Ia berharap agar pencatatan tersebut hanya kesalahan teknis yang dapat diperbaiki sehingga sengketa-sengketa yang muncul akibat SK tersebut tak terus bergulir.
Sebagai Ketua Umum Peradi, Otto pun meminta agar advokat tak meragukan keabsahan organisasi profesi tersebut.
Ia memastikan bahwa Peradi di bawah kepemimpinannya sah di mata hukum.
"Kami sudah mencoba menyelesaikan cara musyawarah mufakat tetapi tidak selesai. Akhirnya diselesaikan dengan cara hukum," katanya menegaskan.
Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, dia mengatakan bahwa permintaan itu usai memenangkan gugatan di Mahkamah Agung atas Peradi dengan kepemimpinan Luhut Pangaribuan.
"Dengan demikian, Peradi kami yang sah. Akan tetapi, anehnya ketika kami mau mendaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM justru tiba-tiba masuk adalah pendaftaran Peradi dari Luhut Pangaribuan yang notabene dia pihak yang kalah," kata Otto.
Seharusnya, pihaknya dapat mendaftarkan kepengurusan yang sah karena telah memiliki landasan hukum yang kuat.
Otto pun menyatakan telah mengajukan nota keberatan kepada Kemenkumham agar dapat memperbaiki basis datanya terkait dengan pengurusan Peradi tersebut.
"Beruntung mungkin mendengar berita di media, Dirjen AHU men-takedown pendaftarannya Luhut sehingga tidak ada lagi. Kami sudah mengajukan keberatan kepada Kemenkumham agar segera dapat diperbaiki," jelasnya.
Ia berharap agar pencatatan tersebut hanya kesalahan teknis yang dapat diperbaiki sehingga sengketa-sengketa yang muncul akibat SK tersebut tak terus bergulir.
Sebagai Ketua Umum Peradi, Otto pun meminta agar advokat tak meragukan keabsahan organisasi profesi tersebut.
Ia memastikan bahwa Peradi di bawah kepemimpinannya sah di mata hukum.
"Kami sudah mencoba menyelesaikan cara musyawarah mufakat tetapi tidak selesai. Akhirnya diselesaikan dengan cara hukum," katanya menegaskan.