Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulsel Tahun 2022—2041.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman di Makassar, Rabu (25/5), berharap perda tersebut menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan yang lebih tertata di provinsi ini.
Menurut dia, Perda RTRW ini menjadi yang pertama di Indonesia, terintegrasi dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Terbitnya RTRW ini atas sinergitas bersama. Dengan terbitnya RTRW ini, bisa menjadi acuan dalam implementasi tata ruang untuk pelaksanaan pembangunan," katanya pada sosialisasi perda tersebut.
Dengan adanya aturan tersebut, Andi Sudirman menilai akan memudahkan perencanaan pembangunan yang lebih tertata, termasuk dalam mengakomodasi sistem investasi.
Diharapkan pula hal ini bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dalam bentuk perda RTRW kabupaten/kota serta rencana detail tata ruang (RDTR) yang menjadi dasar acuan dari penerbitan dokumen perizinan terkait dengan bangunan.
Selain itu, kata dia, RTRW ini menjadi acuan dalam pemetaan wilayah dan terintegrasi dengan sistem perizinan.
Jika ada perencanaan, dia memandang perlu ada master plan untuk menjadi proyeksi ke depan. Di samping itu, perlu pemetaan wilayah.
"Meskipun itu mendapatkan keuntungan, jangan sampai itu akan memberi dampak panjang ke depan,” katanya mengingatkan.
Ia mengemukakan bahwa perda tersebut mencakup struktur ruang berupa pusat kegiatan dan jaringan infrastruktur serta pola ruang berupa kawasan lindung, permukiman, kehutanan, kelautan, pertambangan, pertanian, dan lingkungan.
“Kita harus menjaga kawasan yang menjadi kedaulatan pangan kita karena ini menjadi kearifan lokal kita di Sulsel. Terlebih Sulsel sebagai penyangga pangan nasional,” kata dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Abdul Kamarzuki mengapresiasi terbitnya Perda RTRW tersebut.
Selain itu, dia juga berharap perda tersebut menjadi acuan bagi pemerintah daerah lainnya dalam menyusun RTRW yang terintegrasi RZWP3K dan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Hadir pada acara tersebut, antara lain, Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani, anggota DPRD Sulsel Rahman Pina, forkopimda, bupati/wali kota se-Sulsel, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah 2, pimpinan instansi vertikal, kepala OPD lingkup Pemprov Sulsel dan kabupaten/kota, akademikus/Asosiasi Profesi Lingkup Sulsel, serta tokoh masyarakat.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman di Makassar, Rabu (25/5), berharap perda tersebut menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan yang lebih tertata di provinsi ini.
Menurut dia, Perda RTRW ini menjadi yang pertama di Indonesia, terintegrasi dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Terbitnya RTRW ini atas sinergitas bersama. Dengan terbitnya RTRW ini, bisa menjadi acuan dalam implementasi tata ruang untuk pelaksanaan pembangunan," katanya pada sosialisasi perda tersebut.
Dengan adanya aturan tersebut, Andi Sudirman menilai akan memudahkan perencanaan pembangunan yang lebih tertata, termasuk dalam mengakomodasi sistem investasi.
Diharapkan pula hal ini bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dalam bentuk perda RTRW kabupaten/kota serta rencana detail tata ruang (RDTR) yang menjadi dasar acuan dari penerbitan dokumen perizinan terkait dengan bangunan.
Selain itu, kata dia, RTRW ini menjadi acuan dalam pemetaan wilayah dan terintegrasi dengan sistem perizinan.
Jika ada perencanaan, dia memandang perlu ada master plan untuk menjadi proyeksi ke depan. Di samping itu, perlu pemetaan wilayah.
"Meskipun itu mendapatkan keuntungan, jangan sampai itu akan memberi dampak panjang ke depan,” katanya mengingatkan.
Ia mengemukakan bahwa perda tersebut mencakup struktur ruang berupa pusat kegiatan dan jaringan infrastruktur serta pola ruang berupa kawasan lindung, permukiman, kehutanan, kelautan, pertambangan, pertanian, dan lingkungan.
“Kita harus menjaga kawasan yang menjadi kedaulatan pangan kita karena ini menjadi kearifan lokal kita di Sulsel. Terlebih Sulsel sebagai penyangga pangan nasional,” kata dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Abdul Kamarzuki mengapresiasi terbitnya Perda RTRW tersebut.
Selain itu, dia juga berharap perda tersebut menjadi acuan bagi pemerintah daerah lainnya dalam menyusun RTRW yang terintegrasi RZWP3K dan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Hadir pada acara tersebut, antara lain, Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani, anggota DPRD Sulsel Rahman Pina, forkopimda, bupati/wali kota se-Sulsel, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah 2, pimpinan instansi vertikal, kepala OPD lingkup Pemprov Sulsel dan kabupaten/kota, akademikus/Asosiasi Profesi Lingkup Sulsel, serta tokoh masyarakat.