Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji putusan kasasi dari pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk. (BLEM) Samin Tan.
Sebelumnya, Samin Tan tetap bebas dari hukuman pasca-Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh KPK.
"Kami akan menunggu dahulu hasil putusannya. Sejauh ini bagaimana kami akan kaji, untuk kemudian kami melakukan pengkajian langkah hukum apa yang akan kami lakukan terhadap putusan bebas Samin Tan di proses kasasi tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan bahwa pengkajian itu untuk menentukan langkah hukum berikutnya oleh KPK. Saat ini lembaganya masih menunggu salinan putusan kasasi tersebut terlebih dahulu.
"Semuanya masih dalam pengkajian, kami akan menunggu dahulu putusan secara tertulisnya yang resmi supaya kami kemudian dapat bisa menentukan langkah lanjut apakah melakukan PK (peninjauan kembali) atau tidak," ucap Ghufron.
Kendati demikian, KPK tetap menghormati putusan kasasi MA tersebut.
"KPK tentu sekali lagi menghormati putusan dari majelis hakim karena itu ranah dan otoritas dari Mahkamah Agung apakah akan mengabulkan atau menolak kasasi KPK," ujar dia.
KPK mengajukan kasasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2021 yang membebaskan Samin Tan dalam perkara dugaan korupsi pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Samin Tan memberikan gratifikasi kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR periode 2014—2019 sebesar Rp5 miliar dalam tiga tahap.
Samin Tan dituntut 3 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 yang menjadi dakwaan Samin Tan bukanlah delik suap, melainkan delik gratifikasi. Maka, tidak mungkin dalam gratifikasi itu mengancam pidana bagi pihak yang memberikan gratifikasi.
Padahal, Eni Maulani Saragih divonis 6 tahun penjara dengan pasal penerimaan gratifikasi yang salah satunya berasal dari Samin Tan.
Sebelumnya, Samin Tan tetap bebas dari hukuman pasca-Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh KPK.
"Kami akan menunggu dahulu hasil putusannya. Sejauh ini bagaimana kami akan kaji, untuk kemudian kami melakukan pengkajian langkah hukum apa yang akan kami lakukan terhadap putusan bebas Samin Tan di proses kasasi tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan bahwa pengkajian itu untuk menentukan langkah hukum berikutnya oleh KPK. Saat ini lembaganya masih menunggu salinan putusan kasasi tersebut terlebih dahulu.
"Semuanya masih dalam pengkajian, kami akan menunggu dahulu putusan secara tertulisnya yang resmi supaya kami kemudian dapat bisa menentukan langkah lanjut apakah melakukan PK (peninjauan kembali) atau tidak," ucap Ghufron.
Kendati demikian, KPK tetap menghormati putusan kasasi MA tersebut.
"KPK tentu sekali lagi menghormati putusan dari majelis hakim karena itu ranah dan otoritas dari Mahkamah Agung apakah akan mengabulkan atau menolak kasasi KPK," ujar dia.
KPK mengajukan kasasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2021 yang membebaskan Samin Tan dalam perkara dugaan korupsi pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Samin Tan memberikan gratifikasi kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR periode 2014—2019 sebesar Rp5 miliar dalam tiga tahap.
Samin Tan dituntut 3 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 yang menjadi dakwaan Samin Tan bukanlah delik suap, melainkan delik gratifikasi. Maka, tidak mungkin dalam gratifikasi itu mengancam pidana bagi pihak yang memberikan gratifikasi.
Padahal, Eni Maulani Saragih divonis 6 tahun penjara dengan pasal penerimaan gratifikasi yang salah satunya berasal dari Samin Tan.