Ditlantas Polda Sulsel mulai berlakukan TNKB plat putih
Kamis, 13 Oktober 2022 19:11 WIB
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel AKBP Restu Widjayanto. ANTARA/HO/Dokumentasi
Makassar (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel mulai memberlakukan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor polisi dengan warna dasar putih tulisan hitam.
Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Faizal di Makassar, Kamis, mengatakan penggunaan plat putih tulisan hitam saat ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan baru roda empat (mobil).
"Untuk saat ini baru diberlakukan bagi mobil dan semua mobil baru itu pakai TNKB putih," ujarnya.
Kombes Faizal mengatakan TNKB dasar putih tulisan hitam ini untuk kendaraan bermotor baru atau lebih sudah diberlakukan sejak Senin 10 Oktober 2022.
Ia menjelaskan, dasar penggunaan TNKB putih sesuai dengan implementasi Pasal 45 (1 dan 2) Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang pemberlakuan TNKB warna dasar putih tulisan hitam digunakan untuk ke daraan bermotor perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing dan badan internasional.
"Penggunaan TNKB putih merujuk pasa Perpol No. 7 Tahun 2021 tentang TNKB dan di situ dijelaskan kendaraan bermotor bagaimana yang memakainya," terangnya.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel AKBP Restu Widjayanto menambahkan, untuk penerbitan TNKB warna dasar hitam tulisan putih masih tetap diberlakukan pada kendaraan roda 2 atau 3 (BBN 1 dan BBN2), kendaraan roda empat atau lebih.
"Kami tegaskan, pada kendaraan bermotor Bea Balik Nama (BBN) 2 atau perpanjangan STNK 5 tahunan dan pada perubahan identitas ranmor dan pemilik tetap menggunakan TNKB plat warna hitam tulisan putih," katanya.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel menjelaskan untuk penerbitan TNKB Warna dasar putih tulisan hitam pada BBN2 kendaraan roda 4 dan BBN1/BBN2 kendaraan roda 2 dan 3 akan segera dilaksanakan setelah material TNKB hitam tulisan putih stoknya habis.
"Mungkin dalam 2-3 bulan ke depan penggunaan TNKB untuk proses ganti STNK 5 tahun, kendaraan roda dua dan tiga akan diberlakukan," tuturnya.
AKBP Restu Widjayanto menambahkan, untuk material TNKB Putih tulisan hitam, juga sudah didistribusikan ke Regident (Samsat) jajaran polres.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ditlantas Polda Sulsel mulai berlakukan TNKB putih
Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Faizal di Makassar, Kamis, mengatakan penggunaan plat putih tulisan hitam saat ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan baru roda empat (mobil).
"Untuk saat ini baru diberlakukan bagi mobil dan semua mobil baru itu pakai TNKB putih," ujarnya.
Kombes Faizal mengatakan TNKB dasar putih tulisan hitam ini untuk kendaraan bermotor baru atau lebih sudah diberlakukan sejak Senin 10 Oktober 2022.
Ia menjelaskan, dasar penggunaan TNKB putih sesuai dengan implementasi Pasal 45 (1 dan 2) Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang pemberlakuan TNKB warna dasar putih tulisan hitam digunakan untuk ke daraan bermotor perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing dan badan internasional.
"Penggunaan TNKB putih merujuk pasa Perpol No. 7 Tahun 2021 tentang TNKB dan di situ dijelaskan kendaraan bermotor bagaimana yang memakainya," terangnya.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel AKBP Restu Widjayanto menambahkan, untuk penerbitan TNKB warna dasar hitam tulisan putih masih tetap diberlakukan pada kendaraan roda 2 atau 3 (BBN 1 dan BBN2), kendaraan roda empat atau lebih.
"Kami tegaskan, pada kendaraan bermotor Bea Balik Nama (BBN) 2 atau perpanjangan STNK 5 tahunan dan pada perubahan identitas ranmor dan pemilik tetap menggunakan TNKB plat warna hitam tulisan putih," katanya.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel menjelaskan untuk penerbitan TNKB Warna dasar putih tulisan hitam pada BBN2 kendaraan roda 4 dan BBN1/BBN2 kendaraan roda 2 dan 3 akan segera dilaksanakan setelah material TNKB hitam tulisan putih stoknya habis.
"Mungkin dalam 2-3 bulan ke depan penggunaan TNKB untuk proses ganti STNK 5 tahun, kendaraan roda dua dan tiga akan diberlakukan," tuturnya.
AKBP Restu Widjayanto menambahkan, untuk material TNKB Putih tulisan hitam, juga sudah didistribusikan ke Regident (Samsat) jajaran polres.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ditlantas Polda Sulsel mulai berlakukan TNKB putih
Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terungkap kasus jenazah terbakar di NTB sebagai sosok ibu dibunuh anak kandung
27 January 2026 10:07 WIB
Ditlantas Polda Sulbar bangun budaya tertib lalu lintas lewat BTH dari sekolah
26 January 2026 17:40 WIB
Jenazah keempat korban pesawat ATR 42-500 tiba di Posko DVI Makassar untuk identifikasi
23 January 2026 4:52 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
19 lapak PKL ditertibkan setelah 20 tahun berjualan di trotoar jalan Sultan Alauddin Makassar
29 January 2026 4:34 WIB
Lindungi potensi ekonomi, Kemenkum Sulbar dan PMD Polman percepat pendaftaran merek kolektif
29 January 2026 4:30 WIB
Puluhan kios terbakar di pasar Andi Tadda Palopo kerugian ditaksir Rp1 miliar
28 January 2026 12:57 WIB