Kupang (ANTARA) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton menyoroti adanya kelebihan muatan kapal Cantika Express 77 yang terbakar di perairan Pulau Timor.
"Mengapa manifest kapal hanya tertulis 167 penumpang sementara yang ditemukan lebih dari 250 penumpang. Ini perlu investigasi lebih lanjut," katanya ketika dihubungi di Kupang, Selasa.
Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan peristiwa kebakaran kapal penumpang Cantika Express 77 tujuan Kupang-Alor di perairan Pulau Timor, sekitar Naikliu, Kabupaten Kupang, pada Senin (24/10).
Beda Daton mengatakan kebakaran kapal yang mengakibatkan korban jiwa sebanyak 7 orang itu merupakan peristiwa yang sangat disayangkan dan menjadi masukan penting untuk memperhatikan aspek keselamatan berlayar.
Mulai dari Dinas Perhubungan Provinsi NTT terkait kelengkapan syarat memperoleh ijin operasi kapal, Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) dalam memberikan ijin berlayar juga wajib memperhatikan kelaikan kapal.
Selain itu bagi pemilik atau pengelola kapal juga wajib memperhatikan kelengkapan aspek keselamatan kapal berupa jumlah sekoci kapal, pelampung, alat pemadam kebakaran, alarm/sirene darurat dan standar prosedur pelayaran lainnya.
Beda Daton mengatakan pihaknya selalu menggaungkan aspek keselamatan dalam pelayanan publik di bidang transportasi laut sebagai upaya kerusakan yang lebih besar dan menimbulkan korban jiwa seperti saat ini.
"Butuh kedisiplinan seluruh instansi terkait melaksanakan standar prosedur operasional dan standar pelayanan dengan benar, bukan sekedar formalitas atau ala kadarnya," katanya.
Ia menambahkan, untuk memberikan saran atau rekomendasi kepada stakeholders terkait, pihaknya juga harus melakukan investigasi terlebih dahulu agar apa yang disampaikan bisa dilaksanakan guna mencegah masalah serupa di masa selanjutnya.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ombudsman NTT soroti kelebihan muatan kapal yang terbakar
"Mengapa manifest kapal hanya tertulis 167 penumpang sementara yang ditemukan lebih dari 250 penumpang. Ini perlu investigasi lebih lanjut," katanya ketika dihubungi di Kupang, Selasa.
Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan peristiwa kebakaran kapal penumpang Cantika Express 77 tujuan Kupang-Alor di perairan Pulau Timor, sekitar Naikliu, Kabupaten Kupang, pada Senin (24/10).
Beda Daton mengatakan kebakaran kapal yang mengakibatkan korban jiwa sebanyak 7 orang itu merupakan peristiwa yang sangat disayangkan dan menjadi masukan penting untuk memperhatikan aspek keselamatan berlayar.
Mulai dari Dinas Perhubungan Provinsi NTT terkait kelengkapan syarat memperoleh ijin operasi kapal, Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) dalam memberikan ijin berlayar juga wajib memperhatikan kelaikan kapal.
Selain itu bagi pemilik atau pengelola kapal juga wajib memperhatikan kelengkapan aspek keselamatan kapal berupa jumlah sekoci kapal, pelampung, alat pemadam kebakaran, alarm/sirene darurat dan standar prosedur pelayaran lainnya.
Beda Daton mengatakan pihaknya selalu menggaungkan aspek keselamatan dalam pelayanan publik di bidang transportasi laut sebagai upaya kerusakan yang lebih besar dan menimbulkan korban jiwa seperti saat ini.
"Butuh kedisiplinan seluruh instansi terkait melaksanakan standar prosedur operasional dan standar pelayanan dengan benar, bukan sekedar formalitas atau ala kadarnya," katanya.
Ia menambahkan, untuk memberikan saran atau rekomendasi kepada stakeholders terkait, pihaknya juga harus melakukan investigasi terlebih dahulu agar apa yang disampaikan bisa dilaksanakan guna mencegah masalah serupa di masa selanjutnya.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ombudsman NTT soroti kelebihan muatan kapal yang terbakar