Peserta JKN dapatkan kemudahan layanan kepesertaan di MCS BPJS Kesehatan
Rabu, 9 November 2022 13:49 WIB
Salah satu peserta JKN saat mengurus administrasi kepesertaan di MCS BPJS Kesehatan. ANTARA/HO-Dokumentasi BPJS Kesehatan Cabang Makassar
Makassar (ANTARA) - Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapatkan kemudahan dalam mengakses kanal pelayanan kesehatan dari Mobile Custumer Servis (MCS) BPJS Kesehatan.
MCS merupakan layanan yang diberikan BPJS Kesehatan kepada masyarakat untuk memperoleh layanan admnistrasi tanpa harus ke Kantor BPJS Kesehatan.
“Saya sekeluarga menerima bantuan jaminan kesehatan gratis dari pemerintah, tapi anak saya yang kecil itu belum terdaftar. Untungnya pas ke Kantor Dinas Sosial ini ada Mobil MCS BPJS Kesehatan jadi bisa langsung mendaftar anak saya,” ungkap Arni salah satu peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Negara (PBI APBN) saat berbagi pengalamannya, pada Rabu (25/10).
Menurutnya, untuk dapat diajukan menjadi peserta PBI, dia harus mendaftarkan terlebih dahulu anaknya di Kelas III Program JKN agar status kepesertaannya aktif.
“Info dari petugas Dinsos anak saya akan diajukan usulan JKN tanggungan pemerintahnya, tapi terlebih dahulu status kepesertaannya harus aktif di Kelas III,” jelasnya.
Arni merasa dimudahkan dengan hadirnya MCS ini, dirinya tidak perlu lagi ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengakses pelayanan kepesertaan JKN milikinya.
“Lebih hemat waktu karena bisa sekaligus mengurus administrasi di Kantor Dinas Sosial ini, tidak perlu bolak balik kalau ada yang harus di cek kembali sudah ada di satu tempat yang sama,” lanjut Arni.
Ia memperoleh informasi tambahan tentang pelayanan JKN yang dapat diakses cukup melalui seluler (telepon genggam) saja.
“Tadi petugas MCS juga membantu untuk mendownloadkan Mobile JKN di handphone saya, jadi bisa lebih mudah kalau mau ambil antrean online setiap akan digunakan berobat,” ucap Arni.
Sedangkan, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Makassar Muh Syahrul mengatakan Dinas Sosial Kabupaten/Kota dan Kementerian Sosial Republik Indonesia memiliki wewenang dalam pendataan, pendaftaran, dan pengalihan data PBI.
“Untuk menjadi peserta PBI program JKN, calon PBI melakukan pendataan diri melalui Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) berdasarkan kriteria sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Syahrul.
Menurut Syahrul, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data calon PBI untuk kemudian sebagai pengesahan atas data yang sudah diverifikasi dan divalidasi tersebut akan di buatkan Surat Keputusan.
“Jadi Dinas Sosial membuat Surat Keputusan (SK) Bupati, Walikota dan Gubernur untuk segmen PBI APBD dan (SK) Menteri Sosial untuk segmen PBI APBN," tutup Syahrul. (*/Inf)
MCS merupakan layanan yang diberikan BPJS Kesehatan kepada masyarakat untuk memperoleh layanan admnistrasi tanpa harus ke Kantor BPJS Kesehatan.
“Saya sekeluarga menerima bantuan jaminan kesehatan gratis dari pemerintah, tapi anak saya yang kecil itu belum terdaftar. Untungnya pas ke Kantor Dinas Sosial ini ada Mobil MCS BPJS Kesehatan jadi bisa langsung mendaftar anak saya,” ungkap Arni salah satu peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Negara (PBI APBN) saat berbagi pengalamannya, pada Rabu (25/10).
Menurutnya, untuk dapat diajukan menjadi peserta PBI, dia harus mendaftarkan terlebih dahulu anaknya di Kelas III Program JKN agar status kepesertaannya aktif.
“Info dari petugas Dinsos anak saya akan diajukan usulan JKN tanggungan pemerintahnya, tapi terlebih dahulu status kepesertaannya harus aktif di Kelas III,” jelasnya.
Arni merasa dimudahkan dengan hadirnya MCS ini, dirinya tidak perlu lagi ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengakses pelayanan kepesertaan JKN milikinya.
“Lebih hemat waktu karena bisa sekaligus mengurus administrasi di Kantor Dinas Sosial ini, tidak perlu bolak balik kalau ada yang harus di cek kembali sudah ada di satu tempat yang sama,” lanjut Arni.
Ia memperoleh informasi tambahan tentang pelayanan JKN yang dapat diakses cukup melalui seluler (telepon genggam) saja.
“Tadi petugas MCS juga membantu untuk mendownloadkan Mobile JKN di handphone saya, jadi bisa lebih mudah kalau mau ambil antrean online setiap akan digunakan berobat,” ucap Arni.
Sedangkan, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Makassar Muh Syahrul mengatakan Dinas Sosial Kabupaten/Kota dan Kementerian Sosial Republik Indonesia memiliki wewenang dalam pendataan, pendaftaran, dan pengalihan data PBI.
“Untuk menjadi peserta PBI program JKN, calon PBI melakukan pendataan diri melalui Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) berdasarkan kriteria sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Syahrul.
Menurut Syahrul, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data calon PBI untuk kemudian sebagai pengesahan atas data yang sudah diverifikasi dan divalidasi tersebut akan di buatkan Surat Keputusan.
“Jadi Dinas Sosial membuat Surat Keputusan (SK) Bupati, Walikota dan Gubernur untuk segmen PBI APBD dan (SK) Menteri Sosial untuk segmen PBI APBN," tutup Syahrul. (*/Inf)
Pewarta : Darim
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
DPR setujui 10 nama jadi anggota Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
10 February 2026 12:59 WIB
Dinkes : Tingkat keaktifan peserta JKN KIS di Sulbar mencapai 83,43 persen
29 October 2025 17:42 WIB
Sulbar serahkan bantuan Rp1,2 miliar untuk kepesertaan BPJS Kesehatan warga Majene
14 September 2025 21:57 WIB
Terpopuler - Daerah
Lihat Juga
Panitia MTQ Korpri Nasional 2026 menyiapkan 12 lomba di Makassar dan Pangkep
15 February 2026 22:49 WIB
Pemkot Makassar imbau spirit perjuangan Gaza jadi inspirasi ASN berkinerja
15 February 2026 12:48 WIB
Kodaeral VI bersihkan pantai Kepulauan Selayar dukung program Infonesia ASRI
14 February 2026 5:15 WIB
Wali Kota Makassar: Pembangunan jembatan di Romang Tanganyya agar siswa tidak naik sampan
13 February 2026 20:35 WIB