KPK persilakan masyarakat melaporkan dugaan gratifikasi tambang ilegal
Kamis, 10 November 2022 21:22 WIB
Lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan masyarakat melaporkan dengan data awal yang dimiliki terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam kegiatan penambangan batu bara ilegal di Kalimantan Timur.
"Tentu silakan siapa pun yang akan lapor dugaan korupsi ke KPK, kami pasti tindaklanjuti," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis.
Salah satu pihak yang berencana melaporkan ke KPK adalah Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem).
Ali juga meminta masyarakat yang ingin membuat pengaduan harus membawa data atau dokumen awal untuk memudahkan proses selanjutnya.
"Karena tidak jarang laporan tidak memenuhi standar administratif laporan sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku," ujar Ali.
Kabar adanya dugaan setoran dana tambang ilegal kepada perwira tinggi (pati) Polri mencuat dari pernyataan Aiptu (Purn) Ismail Bolong. Pernyataan Ismail Bolong tersebut terdapat pada dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Nomor R/LHP-63/III/2022/ Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022.
Sebelumnya, Ketua Majelis ProDem Iwan Sumule berencana melaporkan dugaan gratifikasi terkait penambangan ilegal tersebut ke KPK.
"Kalau Kapolri tidak berani mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum anggota kepolisian, termasuk menindak Kabareskrim, langkah kami ProDem akan tempuh membuat laporan ke KPK," kata dia pada Rabu (9/11).
Iwan juga telah mendatangi Divisi Propam Polri pada Senin (7/11) untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan anggota Polri dalam kasus tersebut. Ia turut membawa dokumen LHP tersebut.
Sebelumnya, video Ismail Bolong sempat beredar di media sosial yang mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur dengan keuntungan sekitar Rp5 miliar-Rp10 miliar setiap bulan.
Ismail Bolong mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.
Lalu, Ismail Bolong membuat pernyataan bantahan melalui video yang tersebar di media sosial. Dalam video keduanya itu, Ismail memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskirm Komjen Pol Agus Andrianto atas berita yang beredar.
Dia mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah berkomunikasi dan tidak pernah memberikan uang kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK persilakan masyarakat melaporkan dugaan gratifikasi tambang ilegal
"Tentu silakan siapa pun yang akan lapor dugaan korupsi ke KPK, kami pasti tindaklanjuti," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis.
Salah satu pihak yang berencana melaporkan ke KPK adalah Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem).
Ali juga meminta masyarakat yang ingin membuat pengaduan harus membawa data atau dokumen awal untuk memudahkan proses selanjutnya.
"Karena tidak jarang laporan tidak memenuhi standar administratif laporan sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku," ujar Ali.
Kabar adanya dugaan setoran dana tambang ilegal kepada perwira tinggi (pati) Polri mencuat dari pernyataan Aiptu (Purn) Ismail Bolong. Pernyataan Ismail Bolong tersebut terdapat pada dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Nomor R/LHP-63/III/2022/ Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022.
Sebelumnya, Ketua Majelis ProDem Iwan Sumule berencana melaporkan dugaan gratifikasi terkait penambangan ilegal tersebut ke KPK.
"Kalau Kapolri tidak berani mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum anggota kepolisian, termasuk menindak Kabareskrim, langkah kami ProDem akan tempuh membuat laporan ke KPK," kata dia pada Rabu (9/11).
Iwan juga telah mendatangi Divisi Propam Polri pada Senin (7/11) untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan anggota Polri dalam kasus tersebut. Ia turut membawa dokumen LHP tersebut.
Sebelumnya, video Ismail Bolong sempat beredar di media sosial yang mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur dengan keuntungan sekitar Rp5 miliar-Rp10 miliar setiap bulan.
Ismail Bolong mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.
Lalu, Ismail Bolong membuat pernyataan bantahan melalui video yang tersebar di media sosial. Dalam video keduanya itu, Ismail memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskirm Komjen Pol Agus Andrianto atas berita yang beredar.
Dia mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah berkomunikasi dan tidak pernah memberikan uang kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK persilakan masyarakat melaporkan dugaan gratifikasi tambang ilegal
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terkait tragedi PT IMIP, Legislator minta pemerintah benahi tata kelola lingkungan
02 March 2026 15:22 WIB
Eksplorasi cadangan baru, Izin Usaha Pertambangan Khusus Freeport diperpanjang
21 February 2026 4:23 WIB
Antam pastikan pekerja aman setelah kejadian asap berkadar gas beracun di tambang Pongkor
15 January 2026 4:30 WIB
Polda NTT sebut tidak ada aktivitas tambang emas ilegal di kawasan TN Komodo
02 December 2025 12:59 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Kejati kembali periksa Eks Pj Gubernur Sulsel terkait dugaan korupsi bibit nanas
07 May 2026 19:45 WIB