Makassar (ANTARA) - KPU Provinsi Sulsel akan menyelesaikan 67 unit Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah tertentu untuk pemilihan serentak pada 14 Februari 2024.
 
"Di Sulsel ada potensi 67 TPS yang akan diselesaikan di lokasi tertentu," kata Sulsel. Anggota KPU Uslimin saat lokakarya Pilkada Serentak di hotel Four Points by Sheraton Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu.

Ia menjelaskan pengalokasian TPS khusus tersebut sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 7 tahun 2022 yang harus diselesaikan seperti di Lapas, Lapas, panti sosial, daerah konflik dan relokasi pascabencana.

Pria yang akrab disapa Usle itu menuturkan, TPS khusus untuk menampung suara pemilih kategori tertentu karena tidak bisa memilih di domisili masing-masing pada hari H pemungutan suara.

Selain itu, Koordinator Bidang Data KPU Sulsel menyampaikan disiapkan TPS khusus untuk menindaklanjuti Surat Instruksi Bawaslu RI nomor 4 Tahun 2022 tentang Identifikasi Potensi Lokasi Tertentu Untuk Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Khusus Lokasi Pemilu 2024.

"Namun, jumlah TPS khusus ini masih bisa berubah karena menyesuaikan kondisi dan kebutuhan di lapangan, nanti bisa bertambah atau bahkan berkurang," ujar pria berlatar belakang wartawan itu.

Berdasarkan pemetaan jumlah TPS Sementara Pemilu 2024, tercatat ada 27.770 unit TPS yang tersebar di 24 kabupaten kota se-Sulawesi Selatan.

Jumlah itu dari Data Kependudukan Pemilih Potensial Pemilu (DP4) hasil sinkronisasi KPU RI, untuk 24 KPU kabupaten kota bersama PPK dengan perkiraan 300 pemilih per TPS.

Uslimin menambahkan, selain TPS, penyelenggaraan Pilkada 2024 akan memiliki beberapa aturan berbeda dari Pilkada 2019, antara lain jadwal kampanye yang dipersingkat.