Makassar (ANTARA) - Sebanyak 206 orang pemilih dari 570 orang yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) menyalurkan hak pilihnya pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada serentak 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) 15 Kelurahan Parangtambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar Sulawesi Selatan, Rabu.
"Prosesnya sama persis pencoblosan pilkada, hanya saja ini pemungutan suara ulang. Alasan PSU ini atas rekomendasi Bawaslu. Ada pemilih yang mencoblos dua kali, itu alasan dikeluarkan Panwaslu Kecamatan Tamalate," ujar Anggota KPU Makassar Sri Wahyuninsih di sela-sela pelaksanaan PSU.
Menurut dia, proses pemungutan suara ulang yang dilaksanakan di TPS tersebut sama dengan proses pencoblosan pada hari H Pilkada serentak pada Rabu, 27 November 2024.
PSU di satu TPS itu tidak mempengaruhi proses rekapitulasi penghitungan hasil suara Pilkada serentak Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel yang sedang berlangsung di Hotel Claro Makassar.
"PSU ini tidak berpengaruh dengan proses rekapitulasi yang sedang berjalan. Memang untuk penghitungan suara di PPK Tamalate belum masuk rekapitulasi tingkat KPU Kota Makassar," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Makassar mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan PSU di TPS 15, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate karena di temukan pelanggaran pemilih yang sama mencoblos dua kali di TPS setempat pada 27 November 2024.
Rekomendasi ini dari hasil pengawasan Panwas Kecamatan Tamalate menemukan kejanggalan sehingga dilakukan penindakan. Tercatat ada tiga saksi di TPS tersebut mengajukan keberatan resmi melalui formulir model C atas kejadian khusus yang disediakan oleh KPPS.
Hasil perolehan PSU tersebut, untuk suara Pilwali Makassar, pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (Mulia) unggul dengan memperoleh 101 suara.
Selanjutnya, paslon nomor urut 2 Andi Seto Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi (Sehati) meraih 18 suara. Sedangkan paslon nomor urut 3 Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi (Inimi) meraih 76 suara. Dan paslon nomor urut 4 Amri Arsyid-Rahman Bando (Aman) memperoleh lima suara.
Surat suara tidak sah atau batal sebanyak enam suara. Jumlah surat suara dalam DPT di TPS 015 sebanyak 570 pemilih, namun hanya 206 pemilih yang menggunakan hak pilihnya.