Pengamat: UU Ciptaker memberi kepastian hukum bagi sektor ekonomi dan pekerja
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) memberikan dokumen pandangan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) disaksikan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kedua kiri), Lodewijk Freidrich Paulus (tengah) dan Sufmi Dasco Ahmad (kanan) saat Sidang Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww
Pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada Prof Nindyo Pramono mengatakan Perppu No. 2 Tahun 2022 akhirnya disahkan oleh DPR melalui sidang paripurna pada 21 Maret 2023.
Dengan demikian, katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, perppu ini telah sah menjadi undang-undang yang mengikat dan diharapkan juga menjadi jawaban atas tantangan dinamika ekonomi global yang terjadi saat ini.
"Terdapat manfaat penting dari pengesahan Perppu No. 2 Tahun 2022 sebagai undang-undang khususnya terkait dengan 'ease of doing business' yang ada di Indonesia," katanya lagi.
Menurutnya, sebelum adanya regulasi seperti Undang-Undang Cipta Kerja, kemudahan investasi di Indonesia masih kalah bersaing dengan negara-negara di kawasan ASEAN.
"Undang-Undang Cipta Kerja ini telah mewadahi kebutuhan terhadap pertumbuhan ekonomi dan arus iklim investasi yang masuk ke Indonesia," ujarnya lagi.
Penggunaan metode omnibus dalam Undang-Undang Cipta Kerja, katanya pula, merupakan hal yang tepat sehingga pemerintah tidak perlu lagi merevisi setiap undang-undang yang terkait dan dapat mengakselerasi proses penyusunan regulasi.
Dia mencontohkan, di beberapa subsektor yang berkaitan dengan iklim investasi, seperti sektor pertambangan, perikanan, dan tentang perizinan, dan lainnya telah diakomodir oleh UU Cipta Kerja. Jika setiap undang-undang yang terkait diperbaiki satu-satu, maka membutuhkan waktu yang panjang.
Nindyo menyatakan pemerintah harus segera melakukan sosialisasi pascapengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang oleh DPR.
"Sosialisasi menjadi hal yang penting dan jangan ditunda-tunda. Kelihatannya sosialisasi hanya berkunjung, memberikan ceramah-ceramah dan pengumuman. Namun jika kita bicara tentang pendidikan kepada masyarakat supaya taat hukum, maka kita harus melakukan sosialisasi ini,” katanya pula.
Sementara itu, pakar hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Jakarta Ibnu Sina Chandranegara mengungkapkan persetujuan DPR terhadap Perppu Cipta Kerja sebagai undang-undang merupakan tindakan yang konstitusional.
Selain itu, katanya pula, pengesahan UU Ciptaker oleh DPR juga memberikan kepastian hukum yang penting bagi sektor ekonomi maupun pekerja.
Dia berharap agar peraturan teknis yang nantinya akan disusun dapat semakin menguatkan kepastian hukum yang sudah diberikan oleh Undang-Undang Cipta Kerja.
"Satu hal yang pasti peraturan pelaksanaan juga harus memberikan perlindungan hak yang jauh lebih baik bagi pekerja,” katanya pula.
Menurut dia, penyusunan peraturan pelaksana juga perlu melibatkan berbagai pihak terkait untuk mendapatkan masukan dan juga memastikan bahwa peraturan yang disusun dapat menjawab kebutuhan publik.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengamat: UU Ciptaker beri kepastian hukum sektor ekonomi dan pekerja
Pewarta : Subagyo
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polisi siagakan 2.100 personel kawal demo mahasiswa tolak UU Cipta Kerja di DPR RI
06 April 2023 14:30 WIB, 2023
Komisi XI DPR menunda persetujuan pemberian PMN Rp500 miliar untuk Bank Tanah
09 November 2022 14:16 WIB, 2022
Menkominfo sebut pentingnya pembangunan ketahanan siber di seluruh negeri
25 March 2022 10:28 WIB, 2022
Komnas HAM harap perbaikan UU Ciptaker pertimbangkan prinsip hak asasi manusia
10 December 2021 15:20 WIB, 2021
Membaca perlahan-perlahan putusan MK soal Undang-undang Cipta Kerja
28 November 2021 11:47 WIB, 2021
DPP Demokrat dukung putusan MK tetapkan UU Cipta Kerja inkonstitusional
26 November 2021 19:15 WIB, 2021
Akademisi: Perundingan "bipartit" solusi terbaik selesaikan sengketa PHK
15 November 2021 15:53 WIB, 2021