
Kodaeral VI Makassar bantu Polri ungkap penyelundupan BBM bersubsidi

Makassar (ANTARA) - Pengungkapan kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar total 120.000 liter oleh Tim Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Sulawesi Selatan, tidak lepas dari peran strategis tim Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) VI Makassar dalam membantu Polri.
"Kami perlu menyampaikan, bahwa prestasi yang sudah dicapai oleh rekan-rekan Polri ini adalah hal yang sangat luar biasa. Sesuai dengan arahan dari bapak Presiden, dan kita saksikan BBM subsidi ini harus bermanfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat," ujar Komandan Kodaeral VI Laksamana Muda TNI Andi Abdul Aziz kepada wartawan di Dermaga Peti Kemas Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.
Dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel periode Maret-Mei 2026, ia menuturkan menindaklanjuti pemberitaan dugaan praktik penyalahgunaan pembelian BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan berbagai modus, sehingga TNI AL turun mendukung Polri.
"Awal Februari kemarin, mungkin kita bisa melihat di beberapa media banyak dan maraknya kegiatan ilegal, BBM subsidi yang berasal dari (pembelian skala besar) SPBU ke SPBU. Dasar dari itu, pimpinan TNI memerintahkan untuk membantu pemerintah daerah dalam rangka pengamanan BBM subsidi ini," paparnya mengungkapkan.
Perwira tinggi TNI AL ini menjelaskan, kronologi awal pengungkapan praktik penyelundupan BBM subsidi pada 26 Februari 2026, hingga akhirnya Polri berhasil membekuk puluhan tersangka dari jaringan penjualan BBM subsidi ilegal itu melalui lintas provinsi beserta barang buktinya.
"Pada akhir Februari Kodaeral juga ikut membantu, memonitor beberapa kegiatan ilegal, dan berhasil menangkap tujuh truk tangki yang ada di depan kita ini, serta dua kapal SPOB (Self Propelled Oil Barge). Tujuh truk tangki ini sedang mengisi ke dua SPOB sebanyak kurang lebih 116 kiloliter (BBM biosolar)," ucap pria kelahiran Selayar, 14 Juli 1969 ini.
Saat dilakukan penindakan dan penangkapan, Andi Aziz mengaku sudah berkoordinasi dengan semua instansi terkait termasuk pihak Pertamina guna memastikan legalitas operasi dari aktifitas pemindahan BBM itu dari truk tangki ke kapal SPOB atau kapal tongkang pengangkut bahan cair.
"Dan ternyata dua (kapal) SPOB dan tujuh truk tangki ini tidak terdaftar di Pertamina. Akhirnya kita proses. Saya tengah malam laporan kepada Kapolda tentang hal ini, dan dari Bapak Kapolda memerintahkan untuk segera diproses dan diserahkan ke Polda," ucapnya menceritakan.
Tujuh mobil tangki dan dua kapal tongkang itu diamankan sementara di Markas Kodaeral VI sebagai barang bukti, selanjutnya diserahkan proses penanganan tindak pidananya kepada Polda Sulsel untuk dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut hingga akhirnya jaringan penjualan BBM ilegal ini terbongkar.
"Permasalahan sudah kami serahkan kepada Polda dan dilaksanakan penyelidikan. Dan Alhamdulillah tempat transfer BBM ini yang kita saksikan di belakang (kapal tanker) MT Bakti 1 berhasil ditangkap oleh jajaran dari Polda Sulsel," tuturnya merespons pertanyaan awak media.

Penindakan penyalahgunaan 232.154 liter BBM subsidi
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro menyatakan, dari kasus itu ditetapkan tujuh tersangka, inisial SD, AD, FA, ASY, SG, RN, dan RG. Empat di antaranya masih buron yakni AD, FA, RN, dan MG. Hasil penyelidikan dan pengumpulan data, diduga kuat kelompok ini sudah melakukan tiga sampai empat kali transfer atau melangsir BBM lalu menjualnya di luar provinsi khususnya di sektor industri.
"Modusnya, dia (pelaku) melangsir. Seharusnya arah tujuan pada kapal ini dari Surabaya ke Pulang Pisau, Kalteng (Kalimantan Tengah). Tapi bersangkutan belok ke Sulawesi mengambil langsiran atau minyak di sini (Sulsel). Saat itu merubah invoicenya dari 30 ribu liter menjadi 700 ribu liter. Itu kita ketahui terjadi perubahan dengan invoice yang nomor register sama," ungkap Kapolda.
Mengenai adanya oknum petugas ikut bermain dalam pusaran penyelundupan BBM subsidi ilegal tersebut, dia meyakini tidak ada yang terlibat, bahkan sejak awal berkoordinasi dengan Komandan Kodaeral VI turut melakukan penyelidikan dan tanpa mengalami hambatan.
"Kami juga mendapat dukungan dari beberapa instansi terkait untuk perolehan data dan sebagainya, sehingga penyelidikan sampai seperti ini. Proses penyelidikan masih berjalan, apabila kita temukan ada aparat terlibat, kami melaksanakan upaya penegakan hukum. Saya sudah koordinasi dengan Pangdam XIV Hasanuddin dan didukung," ucapnya menekankan.
Dalam kasus ini, telah disita barang bukti satu Kapal Tanker MT Bakti I beserta dokumennya, dua unit Kapal SPOB, dua unit mesin alkon lengkap dengan selang sepanjang 500 meter, tujuh mobil truk tangki, serta BBM subsidi jenis biosolar total sebanyak 120.000 liter atau 120 kiloliter
Sementara dari pengembangan kasus itu sejak Maret-Mei 2016 dilaksanakan oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Sulsel beserta jajaran Polres kabupaten kota, sebanyak 45 orang jaringannya ditangkap dan ditetapkan tersangka. Barang bukti disita totalnya, satu unit kapal tanker, dua unit SPOB, 18 unit mobil tangki, 17 unit kendaraan penumpang, enam unit dump truck, 332 jeriken solar, 12 tandon berkapasitas 1.000 liter, serta 1.541 tabung LPG 3 kilogram.
Untuk BBM subsidi yang berhasil diamankan sebanyak 229.123 liter jenis solar dan 3.031 liter jenis pertalite, totalnya 232.154 liter. Kerugian negara ditaksir sebesar Rp69,9 miliar lebih. Dari jumlah itu, tambah kapolda, dapat menutupi kebutuhan 205.611 kendaraan jika kendaraan diisi rata-rata 50 liter per kendaraan.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
