Mamuju (ANTARA Sulbar) - Kejaksaan Negeri Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, menahan anggota DPRD Mamuju Utara (Matra), Sabaruddin, terkait kasus korupsi pembobolan Bank BPD Sulsel Cabang Pasangkayu Kabupaten Matra.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Mamuju, Salahuddin di Mamuju, Sabtu, mengatakan Kejari Mamuju telah menahan Sabaruddin di Rumah Tahanan (Rutan) Mamuju, sejak (30/8).

Dia mengatakan, Sabaruddin yang sebelumnya dinyatakan buron dan akan dieksekusi oleh Kajari Mamuju, akhirnya ditahan setelah menyerahkan diri ke Kejari Mamuju.

"Setelah menyatakan akan menyerahkan diri ke Kejari Mamuju untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka Sabaruddin lansung dijemput di kawasan perumahan kompleks BTN Axuri Mamuju, lalu dibawa ke Rutan Mamuju," katanya.

Menurut dia, Sabaruddin dieksekusi Kejari Mamuju setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan dirinya dan 10 terpidana lainnya bersalah.

Mereka dianggap melakukan tindakan merugikan keuangan negara pada kasus korupsi pembobolan Bank BPD Sulsel Cabang Pasangkayu Kabupaten Matra senilai Rp41 miliar.

Dia mengatakan, Sabaruddin dan terdakwa lainnya terbukti melanggar Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 yang direvisi menjadi Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi sehingga harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum.

Dia mengatakan, Kejari Mamuju masih akan mengeksekusi sejumlah terpidana lainnya yang belum menyerahkan diri ke Kejari Mamuju, sembari berharap para terpidana dapat bekerjasama dengan menyerahkan diri seperti yang dilakukan Sabaruddin.

"Kejari Mamuju masih akan melakukan kerjasama dan meminta mereka menyerahkan diri dengan baik-baik, namun apabila mereka tidak mau kerjasama maka kita akan memaksa dan mengejar mereka sampai dapat," katanya.

Dia menyebutkan 10 terpidana kasus korupsi pembobolan Bank BPD Sulsel yang belum menyerahkan diri antara lain, Amir Hamzah, Sukidi Wijaya, Sabaruddin, Makmur, Alam Bahari, Rusmadi Chandra, Andi Ampeng, Sakaruddin, Ani, Manne dan Jamal Stanza. Agus Setiawan

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024