Makassar (ANTARA Sulsel) - Perusahaan otobus  jasa angkutan bus antarkabupaten Firma Litha & Co milik anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Litha Brent digugat pailit di Pengadilan Negeri Makassar.

"Gugatan pailit oleh klien kami Heriyanto Wijaya ke Pengadilan Negeri Makassar karena pihak perusahaan Firma Litha & Co tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan utang piutangnya," tegas kuasa hukum Heriyanto Wijaya, Faisal Silenang di Makassar, Jumat.

Gugatan pailit yang diajukan pemohon itu mulai disidangkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar. Bukan cuma Heriyanto Wijaya, tetapi, BNI Persero Tbk dan Sumber Indo Seluler juga menggugatnya. Gugatan ini terkait penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Firma Litha digugat lantaran memiliki utang di Heriyanto Wijaya atas pembelian "spare park" kendaraan senilai Rp225 juta, sementara di BNI utang yang disebut senilai Rp33 miliar.

Faisal Silenang selaku Kuasa Hukum Hariyanto Wijaya mengatakan, utang dalam bentuk pengambilan spare park itu mulai sejak tahun 2006. Upaya hukum dilakukan, lantaran Litha Brent selaku bos perusahaan Firma Litha & Co tidak memiliki niat baik untuk melunasi utang kliennya.

Dalam permohonan pailit juga dilibatkan kreditur lain yakni Sumber Indo Seluler dan PT BNI Persero 46 dimana syarat formil juga sudah terpenuhi karena penggugat lebih dari dua perusahaan.

"Syarat minimal untuk menggugat dan menyidangkan gugatan pailit itu ketika sudah ada dua pihak sebagai pemohon pailit dan itu sudah terpenuhi," tegas Faisal.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara pailit perusahaan Firma Litha masing-masing Pudjo Hunggul (Ketua) beranggotakan Maringan Marpaung dan Maksi Sigarlaki. Sidang akan dilanjutkan Senin,(16/9) pekan depan untuk menghadirkan agar ahli waris tergugat pailit di persidangan.

Sementara itu Litha Brent yang dihubungi melalui telepon genggamnya (HP) belum mau memberikan keterangan resminya kepada sejumlah media yang mencoba mengonfirmasinya. M Yusuf