PO Milik Anggota DPD RI Digugat Pailit
Jumat, 6 September 2013 8:00 WIB
Makassar (ANTARA Sulsel) - Perusahaan otobus jasa angkutan bus antarkabupaten Firma Litha & Co milik anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Litha Brent digugat pailit di Pengadilan Negeri Makassar.
"Gugatan pailit oleh klien kami Heriyanto Wijaya ke Pengadilan Negeri Makassar karena pihak perusahaan Firma Litha & Co tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan utang piutangnya," tegas kuasa hukum Heriyanto Wijaya, Faisal Silenang di Makassar, Jumat.
Gugatan pailit yang diajukan pemohon itu mulai disidangkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar. Bukan cuma Heriyanto Wijaya, tetapi, BNI Persero Tbk dan Sumber Indo Seluler juga menggugatnya. Gugatan ini terkait penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Firma Litha digugat lantaran memiliki utang di Heriyanto Wijaya atas pembelian "spare park" kendaraan senilai Rp225 juta, sementara di BNI utang yang disebut senilai Rp33 miliar.
Faisal Silenang selaku Kuasa Hukum Hariyanto Wijaya mengatakan, utang dalam bentuk pengambilan spare park itu mulai sejak tahun 2006. Upaya hukum dilakukan, lantaran Litha Brent selaku bos perusahaan Firma Litha & Co tidak memiliki niat baik untuk melunasi utang kliennya.
Dalam permohonan pailit juga dilibatkan kreditur lain yakni Sumber Indo Seluler dan PT BNI Persero 46 dimana syarat formil juga sudah terpenuhi karena penggugat lebih dari dua perusahaan.
"Syarat minimal untuk menggugat dan menyidangkan gugatan pailit itu ketika sudah ada dua pihak sebagai pemohon pailit dan itu sudah terpenuhi," tegas Faisal.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara pailit perusahaan Firma Litha masing-masing Pudjo Hunggul (Ketua) beranggotakan Maringan Marpaung dan Maksi Sigarlaki. Sidang akan dilanjutkan Senin,(16/9) pekan depan untuk menghadirkan agar ahli waris tergugat pailit di persidangan.
Sementara itu Litha Brent yang dihubungi melalui telepon genggamnya (HP) belum mau memberikan keterangan resminya kepada sejumlah media yang mencoba mengonfirmasinya. M Yusuf
"Gugatan pailit oleh klien kami Heriyanto Wijaya ke Pengadilan Negeri Makassar karena pihak perusahaan Firma Litha & Co tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan utang piutangnya," tegas kuasa hukum Heriyanto Wijaya, Faisal Silenang di Makassar, Jumat.
Gugatan pailit yang diajukan pemohon itu mulai disidangkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar. Bukan cuma Heriyanto Wijaya, tetapi, BNI Persero Tbk dan Sumber Indo Seluler juga menggugatnya. Gugatan ini terkait penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Firma Litha digugat lantaran memiliki utang di Heriyanto Wijaya atas pembelian "spare park" kendaraan senilai Rp225 juta, sementara di BNI utang yang disebut senilai Rp33 miliar.
Faisal Silenang selaku Kuasa Hukum Hariyanto Wijaya mengatakan, utang dalam bentuk pengambilan spare park itu mulai sejak tahun 2006. Upaya hukum dilakukan, lantaran Litha Brent selaku bos perusahaan Firma Litha & Co tidak memiliki niat baik untuk melunasi utang kliennya.
Dalam permohonan pailit juga dilibatkan kreditur lain yakni Sumber Indo Seluler dan PT BNI Persero 46 dimana syarat formil juga sudah terpenuhi karena penggugat lebih dari dua perusahaan.
"Syarat minimal untuk menggugat dan menyidangkan gugatan pailit itu ketika sudah ada dua pihak sebagai pemohon pailit dan itu sudah terpenuhi," tegas Faisal.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara pailit perusahaan Firma Litha masing-masing Pudjo Hunggul (Ketua) beranggotakan Maringan Marpaung dan Maksi Sigarlaki. Sidang akan dilanjutkan Senin,(16/9) pekan depan untuk menghadirkan agar ahli waris tergugat pailit di persidangan.
Sementara itu Litha Brent yang dihubungi melalui telepon genggamnya (HP) belum mau memberikan keterangan resminya kepada sejumlah media yang mencoba mengonfirmasinya. M Yusuf
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ditlantas Polda Sulbar mengimbau perusahaan otobus cek kelaikan kendaraan
10 December 2024 18:46 WIB, 2024
Perusahaan Otobus di Makassar libur beroperasi akibat ketatnya pemeriksaan
21 May 2020 5:38 WIB, 2020
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Lurah Simboro di Mamuju sebut keberadaan Posbankum sangat membantu masyarakat
30 January 2026 18:34 WIB
MK: Uji materi soal pembatasan hak amnesti-abolisi oleh presiden tak dapat diterima
30 January 2026 18:08 WIB
19 lapak PKL ditertibkan setelah 20 tahun berjualan di trotoar jalan Sultan Alauddin Makassar
29 January 2026 4:34 WIB
Lindungi potensi ekonomi, Kemenkum Sulbar dan PMD Polman percepat pendaftaran merek kolektif
29 January 2026 4:30 WIB
Puluhan kios terbakar di pasar Andi Tadda Palopo kerugian ditaksir Rp1 miliar
28 January 2026 12:57 WIB