Penghina Nurdin Halid Dibebaskan
Senin, 16 September 2013 19:01 WIB
Makassar (ANTARA Sulsel) - Koordinator Lembaga Kajian Anti Korupsi (LKAK) Makassar, Muhammad Arsyad, yang sebelumnya ditahan di sel Mapolda Sulselbar dengan tuduhan pencemaran nama baik petinggi Partai Golkar, Nurdin Halid, melalui status blackberry massenger (BBM) dibebaskan dari tahanan.
"Alhamdulillah hari ini, Senin 16 September, rekan kami Arsyad telah dibebaskan dari sel tahanan Mapolda Sulsel setelah permohonan penangguhan penahananan itu disetujui Kapolda Sulsel, Irjen Pol Burhanuddin Andi," tegas Ketua Garda Tipikor Unhas, Andi Syamsu Rizal di Makassar, Senin.
Ia mengatakan, pembebasan sementara dari tahanan Polda Sulsel itu setelah adanya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim kuasa hukum tersangka.
Dia juga mengaku dengan dibebaskannya Arsyad itu, tim kuasa hukum dari Arsyad kembali meminta kepolisian untuk tegas dalam menindak kasus penganiayaan yang dialaminya saat sedang siaran langsung di salah satu televisi lokal di Makassar.
"Kami meyakini, kasus ini sejak awal memang penuh kejanggalan dan kesannya penuh intervensi oknum tertentu, makanya kita juga akan menuntut kepolisian agar berlaku adil," ujarnya.
Menurut dia, penahanan aktivis anti korupsi, Muhammad Arsyad, oleh pihak kepolisian, hanya karena memasang status di blackberry-nya yang menyinggung Nurdin Halid:
"Penahanan itu kan hanya karena status BBM yang menyebutkan `No fear Ancaman Nurdin Halid Koruptor!!!, jangan pilih adik koruptor, sangat ganjil. Pembuktian adanya pencemaran nama baik, masih perlu pendalaman lebih jauh dan penyidik tidak asal menjadikan orang tersangka dan ditahan," katanya.
Sebelumnya, mantan kader Partai Golkar Makassar itu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, terkait kasus penghinaan dan pencemaran nama baik kepada elit DPP Golkar Nurdin Halid dan keluarganya melalui status blackberry.
Dalam kasus ini, penyidik Polda telah memperoleh dua barang bukti tuduhan penghinaan yang dilakukan Arsyad. Selain fotokopi status blackberry, juga diperoleh pernyataan Arsyad yang menghina Nurdin Halid di media massa.
Menanggapi hal itu, Imran mengaku saat ini tim kuasa hukum tetap akan mengikuti prosedur hukum dan pemeriksaan di Polda Sulselbar. Pihaknya juga telah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk meringankan tudingan pelanggaran yang dilayangkan kepada kliennya.
"Nanti kita lihat langkah-langkah yang akan kita ambil. Yang jelas, untuk saat ini, kita ikuti dulu prosedur pemeriksaan di Polda," terangnya.
Arsyad selanjutnya, dijerat Pasal 27 ayat (3) subs Pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 310 sub Pasal 335 KUHP. Agus Setiawan
"Alhamdulillah hari ini, Senin 16 September, rekan kami Arsyad telah dibebaskan dari sel tahanan Mapolda Sulsel setelah permohonan penangguhan penahananan itu disetujui Kapolda Sulsel, Irjen Pol Burhanuddin Andi," tegas Ketua Garda Tipikor Unhas, Andi Syamsu Rizal di Makassar, Senin.
Ia mengatakan, pembebasan sementara dari tahanan Polda Sulsel itu setelah adanya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim kuasa hukum tersangka.
Dia juga mengaku dengan dibebaskannya Arsyad itu, tim kuasa hukum dari Arsyad kembali meminta kepolisian untuk tegas dalam menindak kasus penganiayaan yang dialaminya saat sedang siaran langsung di salah satu televisi lokal di Makassar.
"Kami meyakini, kasus ini sejak awal memang penuh kejanggalan dan kesannya penuh intervensi oknum tertentu, makanya kita juga akan menuntut kepolisian agar berlaku adil," ujarnya.
Menurut dia, penahanan aktivis anti korupsi, Muhammad Arsyad, oleh pihak kepolisian, hanya karena memasang status di blackberry-nya yang menyinggung Nurdin Halid:
"Penahanan itu kan hanya karena status BBM yang menyebutkan `No fear Ancaman Nurdin Halid Koruptor!!!, jangan pilih adik koruptor, sangat ganjil. Pembuktian adanya pencemaran nama baik, masih perlu pendalaman lebih jauh dan penyidik tidak asal menjadikan orang tersangka dan ditahan," katanya.
Sebelumnya, mantan kader Partai Golkar Makassar itu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, terkait kasus penghinaan dan pencemaran nama baik kepada elit DPP Golkar Nurdin Halid dan keluarganya melalui status blackberry.
Dalam kasus ini, penyidik Polda telah memperoleh dua barang bukti tuduhan penghinaan yang dilakukan Arsyad. Selain fotokopi status blackberry, juga diperoleh pernyataan Arsyad yang menghina Nurdin Halid di media massa.
Menanggapi hal itu, Imran mengaku saat ini tim kuasa hukum tetap akan mengikuti prosedur hukum dan pemeriksaan di Polda Sulselbar. Pihaknya juga telah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk meringankan tudingan pelanggaran yang dilayangkan kepada kliennya.
"Nanti kita lihat langkah-langkah yang akan kita ambil. Yang jelas, untuk saat ini, kita ikuti dulu prosedur pemeriksaan di Polda," terangnya.
Arsyad selanjutnya, dijerat Pasal 27 ayat (3) subs Pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 310 sub Pasal 335 KUHP. Agus Setiawan
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Jusuf Kalla laporkan Rismon ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik
06 April 2026 12:47 WIB
Yusril: Laporan pencemaran nama baik hanya bisa diadukan individu bukan institusi
11 September 2025 17:03 WIB, 2025
MA menolak kasasi yang diajukan JPU terhadap Haris dan Fatia yang divonis bebas
25 September 2024 16:44 WIB, 2024
Polisi layangkan panggilan kepada Aaliyah Massaid soal dugaan pencemaran nama baik
26 August 2024 13:33 WIB, 2024
Sahroni: Proses hukum tetap berjalan meski saya telah maafkan selebgram Adam Deni
05 March 2024 17:42 WIB, 2024
LBH Pers Makassar dampingi jurnalis herald.id penuhi panggilan polisi
26 January 2024 10:24 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Ramai antrean di SPBU, Polda Sulsel bekuk 17 tersangka penimbunan BBM subsidi
14 September 2026 13:39 WIB
Elpiji 3kg diduga tak tepat sasaran, pihak terkait di Sulsel akan gelar operasi
11 September 2026 19:14 WIB
Hindari masuk bui, pengelola Sekolah Rakyat di Sulsel dibekali pencegahan korupsi
08 September 2026 17:30 WIB