Mamuju (ANTARA) - Tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi yang beraksi di empat lokasi di Kabupaten Mamuju.

Kapolresta Mamuju Komisaris Besar Polisi Iskandar, Selasa mengatakan, pelaku berinisial IJ (46) berhasil ditangkap di Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.

"Penangkapan residivis kasus curanmor berinisial IJ itu dilakukan berdasarkan laporan empat kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Kabupaten Mamuju," kata Iskandar.

Pada penangkapan itu kata Iskandar, Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju juga berhasil menyita barang bukti, berupa tujuh unit sepeda motor, tiga buah telepon genggam, KTP, SIM, kartu ATM serta buku tabungan.

"Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polresta Mamuju untuk dilakukan pemeriksaan intensif," ujar Iskandar.

Modus yang digunakan pelaku dalam melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor, kata Kapolresta, yakni memanfaatkan kelengahan pemilik motor dengan langsung mengambil kendaraan saat tidak diperhatikan pemiliknya.

"Pelaku ini memanfaatkan kelengahan pemilik motor. Jadi begitu melihat kuncinya, IJ langsung membawa kabur motor tersebut," ucap Iskandar.

Dari hasil pemeriksaan tambah Kapolresta, pelaku diketahui sudah keempat kalinya menjalani hukuman dalam kasus yang sama.

"Jadi, pelaku ini sudah empat kali menjalani hukuman dalam kasus pencurian kendaraan bermotor," kata Iskandar.

Pelaku, tambah Kapolresta, telah ditetapkan tersangka dengan dijerat dengan pasal 362 juncto pasal 64 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara.

Kapolresta mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku beraksi.

"Kami mengimbau masyarakat agar senantiasa mewaspadai terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan tidak meninggalkan kunci pada saat motor diparkir atau akan ditinggikan," ujar Iskandar.

Pewarta : Amirullah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024