Mamuju (ANTARA) - Satuan Reskoba Polres Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan menangkap tiga tersangka, salah satunya merupakan residivis kasus serupa.
"Kurun waktu beberapa hari ini, kami telah mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap tiga pelaku," kata Kasat Reskoba Polres Pasangkayu Iptu Muhammad Yusuf, Jumat.
Pada pengungkapan pertama, Satuan Reskoba Polres Pasangkayu berhasil menangkap seorang diduga kurir narkoba jenis sabu di Jalan Trans Sulawesi tepatnya di Dusun Sibali, Desa Bambaira Kecamatan Bambaira, Kabupaten Pasangkayu, pada Minggu malam (11/5).
Pelaku berinisial S itu ditangkap saat perjalanan pulang dari salah satu wilayah di Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, guna mengambil narkoba jenis sabu untuk diantarkan kepada seseorang di Kabupaten Pasangkayu.
Dari tangan S, lanjut Kasat Reskoba, disita barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat 3,12 gram dan satu unit sepeda motor.
"Pelaku ini merupakan residivis dalam kasus yang sama dan telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun. Saat ini, S masih kami periksa intensif untuk mengungkap jaringannya," ujar Muhammad Yusuf.
Kemudian pada pengungkapan kedua, personel Satuan Reskoba Polres Pasangkayu menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah kos di Jalan Pattimura, Kelurahan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, pada Selasa subuh (13/5).
Dari tangan kedua pelaku, yakni K (40) dan M (27) polisi menyita dua paket sabu seberat 1,29 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, K dan M, mengaku membeli dua paket sabu itu dari seseorang berinisial E seharga Rp1,8 juta. Saat ini, E telah kami tetapkan sebagai DPO," tegas Muhammad Yusuf.
Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba itu tambahnya, juga masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringannya.
"Kami masih melakukan pendalaman terhadap para pelaku untuk mengungkap jaringan mereka," ujar Muhammad Yusuf.