Mamuju (ANTARA) - Polres Majene, Provinsi Sulawesi Barat, berhasil membongkar jaringan pengedar obat-obatan terlarang dengan menangkap empat orang, dua diantaranya merupakan pasangan suami istri dan satu orang sebagai pengguna yang masih remaja.
"Tiga pelaku merupakan jaringan pengedar obat-obatan terlarang di wilayah Majene dan satu orang yang diamankan sebagai pengguna," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Majene Iptu Japaruddin, Sabtu.
Keempat orang yang ditangkap kata Japaruddin, yakni SS (30) warga Desa Lamungan Batu, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, dan HR (31) serta istrinya RS (25), keduanya warga Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene serta seorang pengguna berinisial FJ (15).
Dari tangan keempat orang yang diamankan kata Japaruddin, polisi menyita 2.205 butir obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl atau yang dikenal dengan sebutan bojek, dua unit telepon genggam serta sejumlah uang diduga hasil penjualan obat-obatan terlarang.
Pengungkapan kasus peredaran obat-obatan terlarang itu lanjut Japaruddin berawal adanya laporan masyarakat yang resah atas peredaran obat-obatan terlarang di Lingkungan Camba Utara.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan seorang remaja pengguna obat-obatan terlarang berinisial FJ (15) dengan barang bukti tujuh butir Trihexyphenidyl, pada Rabu (21/5).
Setelah diinterogasi, FJ mengaku bahwa obat tersebut diperolehnya dari seorang wanita berinisial RS yang tinggal di Lingkungan Teppo, Kelurahan Baru, Kabupaten Majene.
"Tim kemudian bergerak ke alamat yang disebutkan dan berhasil menangkap RS serta menemukan sisa obat-obatan terlarang di dalam lemari pakaian di kamar milik RS," terang Japaruddin
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa,
227 butir obat-obatan jenis Trihexyphenidyl, satu unit telepon genggam serta sejumlah uang diduga hasil penjualan obat-obatan terlarang.
"Saat diperiksa, RS mengaku menjalankan bisnis ilegal tersebut bersama dengan HR, suaminya. Informasi ini kami tindak lanjuti dengan melakukan pengembangan di wilayah Camba Utara, Kelurahan Baru, Kecamatan Bangga," terang Japaruddin.
Kemudian, pada Kamis malam (22/5) tim Satreskoba Polres Majene meringkus HR di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.
"Dalam interogasi awal, HR mengakui telah beberapa kali mengedarkan obat-obatan jenis bojek dan telah menjual ribuan butir obat-obatan terlarang itu sejak awal 2025. Sasarannya adalah warga masyarakat Majene termasuk anak sekolah," jelas Japaruddin.
Dari hasil pemeriksaan, HR mengaku memperoleh obat-obatan terlarang itu dari SS, warga Kecamatan Malunda Kabupaten Majene.
Selanjutnya, pada Jumat (23/5) tim Opsnal Satreskoba Polres Majene berhasil menangkap SS bersama barang bukti, berupa 1.971 butir obat Trihexyphenidyl, satu unit telepon genggam serta sejumlah uang diduga hasil penjualan obat-obatan terlarang.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran lainnya," tegas Japaruddin.