Makassar (ANTARA) - Tim Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan menangkap dua pelaku aborsi yang menyebabkan korban  berinisial RLA usia 27 tahun  meninggal dunia di Rumah Sakit Islam Faisal Makassar pada 12 Oktober 2023.

"Perbuatan ini diduga dilakukan oleh pacarnya sendiri berinisial MRS usia 26 tahun dan dibantu seorang wanita CKR usia 35 tahun. Mereka ini melakukan aborsi diduga dengan memberikan obat penggugur janin," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol dalam keterangan di Makassar, Senin

Kedua pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil penyidikan, obat ini dimasukkan secara paksa kepada korban dengan diminum dan dimasukkan melalui alat kemaluan korban, sehingga korban mengalami kesakitan dan akhirnya meninggal dunia saat berada di rumah sakit.

Ridwan menyampaikan kejadian tersebut di Kecamatan Tamalate pada Kamis (12/10). Korban  meninggal dunia di RS, Hal ini memunculkan kecurigaan orang tua korban.  Meski almarhumah sudah dikebumikan, pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Makassar.

"Kami langsung bertindak cepat dan bekerja sama dengan tim Dokpol Polda Sulsel, maka kami mengamankan dua tersangka yaitu MRS dan CKR ini," paparnya saat rilis yang menghadirkan para pelaku.

Untuk peran masing-masing yakni CKR membantu mencari obat penggugur kandungan sedangkan pacarnya MRS memaksa meminum obat sekaligus memasukkan obat tersebut ke alat vital korban.

Barang bukti diamankan, empat ponsel digunakan memesan obat, buku catatan obat penggugur kandungan, satu lembar kaos, sampel muntahan korban beserta obat di tempat kejadian perkara.

"Hubungan tersangka dan korban ini sudah sejak Februari dan diperkirakan kehamilan dalam kandungan itu sudah sembilan minggu. Jadi sudah pernah hamil sebelumnya, dua kali hamil," papar Ridwan.

Sedangkan untuk pekerjaan pelaku adalah karyawan swasta dan tidak memiliki keahlian kesehatan dan hanya belajar otodidak dari internet. Mengenai dimana memperoleh obat itu dilakukan pemesanan melalui telepon dengan rekannya.

"Pelaku bilang tidak mau punya anak. Pelaku laki-laki ini sudah pernah nikah. Tapi sudah diajukan persidangan dan sudah inkrah, cerai. Soal korban punya utang, kami belum sampai ke situ, kami hanya sampai mencari penyebab meninggalnya korban," tuturnya menekankan.

Untuk pasal yang diterapkan yakni  348 ayat (1) dan (2) KUHP juncto pasal 5 ayat (1) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024