Makassar (ANTARA) - Tim gabungan Inafis, Dokpol beserta Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan menemukan janin yang dikuburkan salah seorang pelaku inisial ZR yang terlibat praktik aborsi ilegal di belakang rumahnya, Jalan Tamalate II, Kecamatan Rappocini, Makassar.
"Kita melaksanakan olah TKP (tempat kejadian perkara), tempat di kuburnya janin tersebut, janin itu dari hasil aborsi," kata Panit I Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Ipda Dendi Eriyan di Makassar, Senin.
Dari olah TKP disertai penggalian, tim gabungan menemukan janin hasil aborsi serta kayu yang digunakan pelaku ZR untuk menguburkannya dengan kedalaman sekitar satu jengkal tangan orang dewasa.
Kepada polisi, pelaku ZR pada olah TKP tersebut menunjukkan lokasi penguburan janin hasil hubungan gelap dengan kekasihnya di belakang rumahnya. Warga sekitar juga terlihat memadati depan rumah pelaku saat oleh TKP.
Janin tersebut berukuran kecil mirip anak kucing baru lahir dengan terbungkus pembalut wanita dan popok bayi. Usai ditemukan tim gabungan membawanya ke Biddokes Polda Sulsel untuk proses identifkasi pembuktiannya.
"Tersangka yang diamankan sudah empat orang, selaku dokternya atau mantrinya laki-laki inisial SH, penyambungnya perempuan inisial RC. Pengguna jasanya FK dan terakhir kita amankan inisial ZR, selaku pacar perempuan FK," ujarnya.
"Barang bukti yang telah diamankan petugas sejauh ini ada obat perangsang, sejumlah ponsel, bukti percakapan di WA dan janin yang kita temukan di TKP, serta ada satu janin," katanya menambahkan.
Sebelumnya, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel membongkar praktik aborsi ilegal dengan membekuk empat pelaku yang diduga terlibat dan salah satunya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelaku pertama ditangkap inisial SH diamankan di Hotel Benhil Makassar.
"Empat pelaku sudah diamankan inisial SH, ZR, masing-masing laki-laki dan RC serta FK perempuan. SH diketahui adalah ASN pada salah satu Puskesmas di Kota Makassar," ungkap Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Benny Pornika di Makassar, Senin.
Dari pengakuannya, praktik aborsi ilegal tersebut dengan cara adalah dengan mendatangi pasiennya secara langsung di hotel atau tempat lain setelah mendapatkan konfirmasi dari jaringannya salah satunya RC .
Sedangkan untuk penghasilan yang didapatkan pada setiap tindakan terhadap korbannya saat menjalankan praktik aborsi tersebut cukup besar antara Rp2,5 juta hingga mencapai Rp5 jutaan sekali praktik.
Rata-rata pasien yang melakukan aborsi itu adalah anak muda hamil di luar nikah atau belum berstatus suami istri. SH juga mengakui, praktik ini sudah dijalankannya sejak tahun 2015.
Barang bukti yang disita tujuh ponsel android, dua alat tes kehamilan, tiga obat penggugur kandungan, satu sarung dan satu pakaian yang digunakan saat praktik aborsi dan terakhir janin di rumah pelaku.