Polisi meminta pengendara respons surat konfirmasi ETLE
Minggu, 26 November 2023 5:52 WIB
Arsip foto. Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol I Made Agus Prasatya (kiri) bersama Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso. ANTARA/Muh Hasanuddin
Makassar (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan meminta pengendara yang mendapatkan surat konfirmasi penindakan melalui kamera ETLE agar segera merespons sebelum STNK diblokir.
Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol I Made Agus Prasatya di Makassar, Sabtu, mengatakan penindakan yang dilakukan pelanggar lalu lintas sejak Januari hingga November 2023 sebanyak 240.113 pelanggaran.
"Penindakan pelanggaran dengan menggunakan kamera ETLE dari Januari hingga November 2023 sudah 240.113 pelanggaran. Yang divalidasi sebanyak 9.801 pelanggaran," ujarnya.
Ia menyebutkan jumlah pelanggaran yang sudah dikirimi surat konfirmasi sebanyak 7.137 dan 6.804 lainnya tanpa respons sehingga dilakukan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Ia mengatakan sebanyak 6.804 pelanggar atau pemilik kendaraan yang STNK sudah diblokir mengabaikan surat konfirmasi yang telah dilayangkan ke alamat STNK tersebut.
"Jadi 6.804 data kendaraan telah terblokir karena tidak melakukan konfirmasi dan atau mengonfirmasi tapi tidak melakukan pembayaran denda tilang sesuai dengan tempo waktu yang diberikan," katanya.
Kombes I Made menjelaskan pengiriman surat konfirmasi merupakan tahap awal setelah penindakan pelanggaran dengan kamera elektronik traffic law enforcement (ETLE) dilakukan.
Pemilik kendaraan yang menerima surat konfirmasi wajib memberikan informasi terkait status kepemilikan kendaraan dan subjek pelanggar yang menggunakan kendaraan tersebut saat terjadinya pelanggaran pada jam dan tempat sebagaimana tertera di surat konfirmasi.
"Bagaimana jika kendaraan yang terekam kamera ETLE melanggar telah berpindah kepemilikan. Ini adalah pertanyaan yang paling sering diajukan masyarakat," terangnya.
Dirlantas menambahkan jika kendaraan telah berpindah tangan atau berubah status kepemilikan, maka pemilik lama boleh melakukan konfirmasi melalui laman etlekorlantas.info, kemudian memberikan info kepada pemilik kendaraan yang baru.
Dia mengimbau pelanggar yang sudah melakukan konfirmasi dan menerima kode pembayaran denda tilang yang dikirimkan via SMS No. HP pelanggar agar segera melakukan pembayaran denda tilang untuk menghindari STNK kendaraan terblokir yang justru hanya akan menyulitkan pemilik kendaraan.
"Termasuk, segera lakukan balik nama kendaraan, karena kendaraan yang sudah berpindah tangan karena jual beli dan sebagainya secara aturan itu harus di balik nama," ucapnya.
Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol I Made Agus Prasatya di Makassar, Sabtu, mengatakan penindakan yang dilakukan pelanggar lalu lintas sejak Januari hingga November 2023 sebanyak 240.113 pelanggaran.
"Penindakan pelanggaran dengan menggunakan kamera ETLE dari Januari hingga November 2023 sudah 240.113 pelanggaran. Yang divalidasi sebanyak 9.801 pelanggaran," ujarnya.
Ia menyebutkan jumlah pelanggaran yang sudah dikirimi surat konfirmasi sebanyak 7.137 dan 6.804 lainnya tanpa respons sehingga dilakukan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Ia mengatakan sebanyak 6.804 pelanggar atau pemilik kendaraan yang STNK sudah diblokir mengabaikan surat konfirmasi yang telah dilayangkan ke alamat STNK tersebut.
"Jadi 6.804 data kendaraan telah terblokir karena tidak melakukan konfirmasi dan atau mengonfirmasi tapi tidak melakukan pembayaran denda tilang sesuai dengan tempo waktu yang diberikan," katanya.
Kombes I Made menjelaskan pengiriman surat konfirmasi merupakan tahap awal setelah penindakan pelanggaran dengan kamera elektronik traffic law enforcement (ETLE) dilakukan.
Pemilik kendaraan yang menerima surat konfirmasi wajib memberikan informasi terkait status kepemilikan kendaraan dan subjek pelanggar yang menggunakan kendaraan tersebut saat terjadinya pelanggaran pada jam dan tempat sebagaimana tertera di surat konfirmasi.
"Bagaimana jika kendaraan yang terekam kamera ETLE melanggar telah berpindah kepemilikan. Ini adalah pertanyaan yang paling sering diajukan masyarakat," terangnya.
Dirlantas menambahkan jika kendaraan telah berpindah tangan atau berubah status kepemilikan, maka pemilik lama boleh melakukan konfirmasi melalui laman etlekorlantas.info, kemudian memberikan info kepada pemilik kendaraan yang baru.
Dia mengimbau pelanggar yang sudah melakukan konfirmasi dan menerima kode pembayaran denda tilang yang dikirimkan via SMS No. HP pelanggar agar segera melakukan pembayaran denda tilang untuk menghindari STNK kendaraan terblokir yang justru hanya akan menyulitkan pemilik kendaraan.
"Termasuk, segera lakukan balik nama kendaraan, karena kendaraan yang sudah berpindah tangan karena jual beli dan sebagainya secara aturan itu harus di balik nama," ucapnya.
Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Wali Kota Makassar minta sekolah perkuat edukasi gizi melalui UKS dan MBG
13 February 2026 17:50 WIB
Seorang notaris akan diperiksa polisi, Kemenkum Sulbar minta notaris jaga integritas profesi
12 February 2026 18:40 WIB
Efisiensi pendidikan, Rektor Unhas minta identifikasi mahasiswa lambat studi
27 January 2026 4:47 WIB
Gubernur Sulsel minta warga tak sebar informasi hoaks terkait pesawat hilang
17 January 2026 19:57 WIB
Wali Kota Makassar minta BBPOM perkuat sosialisasi penggunaan obat antibiotik
10 January 2026 5:39 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Seorang notaris akan diperiksa polisi, Kemenkum Sulbar minta notaris jaga integritas profesi
12 February 2026 18:40 WIB
KSAD tunggu perintah Mabes TNI terkait penembakan pesawat Smart Air di Karowai Papua
12 February 2026 13:38 WIB