Makassar (ANTARA) - Petugas Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sulawesi menangkap TN (38), seorang makelar perdagangan kayu ilegal dengan modus memanfaatkan dokumen online secara berulang di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

"Pengungkapan dan penangkapan pelaku berawal adanya pengaduan masyarakat yang memberikan informasi maraknya peredaran hasil hutan tanpa disertai dokumen yang sah," ujar Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sulawesi,Aswin Bangun melalui keterangan yang diterima di Makassar, Senin.

Kemudian, kata dia, petugas Gakkum KLHK menindaklanjuti laporan tersebut untuk mencari informasi lebih mendalam, sehingga diketahui modus operandi yang dilakukan TN yang berdomisili di Desa Baruga, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, dengan cara menggunakan dokumen sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SIPUHH) online yang lebih dari satu kali.

"Modus seperti ini akan menjadi perhatian kami dalam pengawasan lebih intensif terhadap peredaran kayu dan penertiban penggunaan dokumen SIPUHH online berulang. Kami akan berkoordinasi dan melaporkan temuan ini kepada penerbit dokumen untuk melakukan pengawasan dan perbaikan lebih lanjut," katanya.

Penangkapan pelaku TN setelah Balai Gakkum KLHK membentuk tim operasi lalu bergerak menuju Kabupaten Tana Toraja Utara guna menindaklanjuti informasi terkait dugaan pengangkutan hasil hutan kayu dengan penggunaan dokumen SIPUHH online lebih dari satu kali dengan modus rentan waktu dokumen selama sepekan.

Padahal, kata dia, jarak tempuh sesungguhnya hanya tiga hari. Tim kemudian berkoordinasi dengan UPTD KPH Saddang II Rantepao DLHK Sulsel untuk memantau lokasi pembongkaran hasil kayu hutan yang dikelola UD Aksa. Tim bergerak ke tempat usaha tersebut dan ditemukan satu unit mobil truk sedang melakukan aktivitas pembongkaran kayu.

Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen yang menyertai pengangkutan kayu itu ditemukan dokumen digunakan lebih dari satu kali. Petugas lalu menangkap TN sebagai pelaku sekaligus otak dibalik penggunaan dokumen tersebut beserta barang bukti truk dan kayu untuk diproses lebih lanjut.

Pelaku TN ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan atas perbuatannya melanggar pasal pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

"Hal ini sebagaimana telah diubah pada paragraf 4 pasal 37 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja. Tersangka diancam pidana penjara paling tinggi lima tahun dan atau denda paling banyak Rp2,5 miliar," ujarnya.

Sejauh ini, kata Aswin, terjadi perubahan tren illegal logging yang sebelumnya marak terjadi di daerah Indonesia bagian barat, bergeser ke bagian Indonesia timur termasuk di Sulawesi, seiring berkurangnya persediaan kayu di Sumatera, Kalimantan dan Jawa.

"Kami menghimbau masyarakat dan media untuk turut serta berperan melakukan pengawasan sebagai upaya menjaga kelestarian sumber daya hutan yang tersisa, terutama di Indonesia bagian timur, khususnya Sulawesi," ujarnya.

Saat ini, kata dia, Gakkum KLHK telah melakukan 2.036 operasi dan telah membawa 1.490 kasus lingkungan hidup dan kehutanan ke meja hijau.
 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024