KPU : Pendaftar bakal pasangan calon perseorangan Pilgub Sulsel nihil
Sabtu, 11 Mei 2024 20:55 WIB
Suasana di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar. ANTARA/Darwin Fatir
Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan sejauh ini belum menerima penyerahan berkas dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan yang akan maju menjadi kontestan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, 27 November 2024 .
"Sampai saat ini belum ada yang mendaftar maupun menyetorkan berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan," kata anggota KPU Provinsi Sulsel Ahmad Adiwijaya saat dikonfirmasi di Makassar, Sabtu malam.
Menurut dia, tidak ada bakal pasangan calon atau timnya menyetorkan berkas dukungan alias nihil menjelang batas akhir 12 Mei 2024. Meski demikian, pihaknya tetap menunggu sampai masa tahapan berakhir.
Ahmad menjelaskan bahwa tahapan pendaftaran maupun penyerahan syarat dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada Gubernur Sulsel 2024 selama 5 hari kerja.
"Besok adalah hari terakhir penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon ke KPU provinsi. Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 532 yang mengatur tentang pedoman teknis penyerahan syarat dukungan sejak 8 sampai dengan 12 Mei 2024," katanya.
Mengenai sosialisasi tahapan perseorangan atau independen, pihaknya sudah menyampaikan kepada masyarakat melalui media massa maupun media sosial resmi KPU Provinsi Sulsel, termasuk syarat dukungan KTP-el.
Untuk syarat dukungan bakal calon perseorangan, kata dia, wajib mengumpulkan minimal 500.294 fotokopi KTP-el atau 7,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) di Sulsel sebanyak 6.670.582 jiwa dengan sebaran 13 kabupaten/kota dari total 24 kabupaten kota se-Sulsel.
Selain itu, Surat Dinas KPU RI Nomor 507 berkaitan dengan pernyataan dukungan serta identitas, lanjut dia, sudah dikeluarkan, termasuk Surat Keputusan KPU Nomor 532 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon untuk Pilkada 2024.
Sementara itu, anggota KPU Kota Makassar Sri Wahyuningsih menyatakan hingga saat ini belum ada bakal pasangan calon ataupun timnya menyerahkan berkas dukungan untuk perseorangan. Pihaknya pun membuka pendaftaran di Hotel Mercure sejak 5 Mei 2024.
"Belum ada mendaftar dan menyerahkan berkas dukungannya. Akan tetapi, kami masih menunggu sampai besok, 12 Mei 2024 hingga pukul 23.59 Wita," katanya.
Untuk syarat dukungan KTP-el Pilkada Makassar sebanyak 67.402 dari jumlah DPT Pemilu 2024 sebanyak 1.039.941 jiwa. Syarat dukungan wajib tersebar di delapan kecamatan dari total 15 kecamatan se-Kota Makassar.
"Sampai saat ini belum ada yang mendaftar maupun menyetorkan berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan," kata anggota KPU Provinsi Sulsel Ahmad Adiwijaya saat dikonfirmasi di Makassar, Sabtu malam.
Menurut dia, tidak ada bakal pasangan calon atau timnya menyetorkan berkas dukungan alias nihil menjelang batas akhir 12 Mei 2024. Meski demikian, pihaknya tetap menunggu sampai masa tahapan berakhir.
Ahmad menjelaskan bahwa tahapan pendaftaran maupun penyerahan syarat dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada Gubernur Sulsel 2024 selama 5 hari kerja.
"Besok adalah hari terakhir penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon ke KPU provinsi. Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 532 yang mengatur tentang pedoman teknis penyerahan syarat dukungan sejak 8 sampai dengan 12 Mei 2024," katanya.
Mengenai sosialisasi tahapan perseorangan atau independen, pihaknya sudah menyampaikan kepada masyarakat melalui media massa maupun media sosial resmi KPU Provinsi Sulsel, termasuk syarat dukungan KTP-el.
Untuk syarat dukungan bakal calon perseorangan, kata dia, wajib mengumpulkan minimal 500.294 fotokopi KTP-el atau 7,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) di Sulsel sebanyak 6.670.582 jiwa dengan sebaran 13 kabupaten/kota dari total 24 kabupaten kota se-Sulsel.
Selain itu, Surat Dinas KPU RI Nomor 507 berkaitan dengan pernyataan dukungan serta identitas, lanjut dia, sudah dikeluarkan, termasuk Surat Keputusan KPU Nomor 532 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon untuk Pilkada 2024.
Sementara itu, anggota KPU Kota Makassar Sri Wahyuningsih menyatakan hingga saat ini belum ada bakal pasangan calon ataupun timnya menyerahkan berkas dukungan untuk perseorangan. Pihaknya pun membuka pendaftaran di Hotel Mercure sejak 5 Mei 2024.
"Belum ada mendaftar dan menyerahkan berkas dukungannya. Akan tetapi, kami masih menunggu sampai besok, 12 Mei 2024 hingga pukul 23.59 Wita," katanya.
Untuk syarat dukungan KTP-el Pilkada Makassar sebanyak 67.402 dari jumlah DPT Pemilu 2024 sebanyak 1.039.941 jiwa. Syarat dukungan wajib tersebar di delapan kecamatan dari total 15 kecamatan se-Kota Makassar.
Pewarta : M. Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Jaga ketahanan pangan, Pemprov Sulsel alokasikan 2.300 ton benih padi gratis pada 2026
20 April 2026 14:46 WIB
Pemprov Sulsel: Pendekatan penanggulangan kemiskinan terkoordinasi lintas sektor
20 April 2026 13:53 WIB
Kemenhaj Sulsel gelar apel siaga jelang pemberangkatan JCH Ibadah Haji 1447 H
20 April 2026 13:39 WIB
Bupati Barru yang juga mantan pimpinan DPRD Sulsel bantah terlibat korupsi nanas
19 April 2026 6:56 WIB
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
Prabowo bangga pada Sugianto, penyelamat tujuh lansia dari kebakaran di Korsel
02 April 2026 13:37 WIB
Kemhan beli pesawat tempur KAAN dari Turki dengan skema pinjaman luar negeri
02 April 2026 10:01 WIB
Anggota DPR RI kecam serangan Israel di Lebanon tewaskan seorang prajurit TNI
30 March 2026 20:41 WIB