Pemprov Sulbar konsultasi ke Kemendagri terkait pembentukan Dinas Peternakan
Rabu, 7 Agustus 2024 18:11 WIB
Pemprov Sulbar bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulbar melakukan konsultasi di Kemendagri, terkait percepatan rencana pembentukan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. (ANTARA/HO-Diskominfo Sulbar)
Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulbar melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan percepatan rencana pembentukan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Bersama Pemprov Sulbar kami telah melakukan konsultasi ke Kemendagri dalam rangka konsultasi percepatan rencana pembentukan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulbar," kata Ketua Bapemperda DPRD Sulbar Syahrir Hamdani di Mamuju, Rabu.
Selain Ketua Bapemperda DPRD Sulbar Syahrir Hamdani, pada konsultasi ke Kemendagri itu juga diikuti Wakil Ketua Bapemperda Kalma Katta dan Kepala Inspektorat Sulbar Muhammad Natsir.
Kegiatan itu juga dihadiri Sekretaris Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Sulbar Agus Rauf dan Pejabat Fungsional Biro Hukum Sekretariat Daerah Sulbar Syafruddin.
Ia mengatakan rencana pembentukan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulbar saat ini sedang berproses.
"Biro Organisasi bersama Biro Hukum Setda Sulbar sudah menyampaikan beberapa evidence, bahan administrasi yang kita butuhkan dan sudah diserahkan kepada Tim Sekretariat DPRD Provinsi,’" ujar dia.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulbar Kalma Katta menyampaikan dukungan sehingga Perda Pembentukan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan bisa tuntas sebelum masa pengabdian anggota DPRD Sulbar periode 2019-2024, berakhir.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulbar Subuki mengatakan dukungan administrasi yang dibutuhkan untuk pembentukan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan tersebut telah diserahkan ke DPRD Sulbar.
"Dokumen administrasi sudah kita serahkan, misalnya rekomendasi dari Kemendagri, ranperda dan penjelasan pokok-pokok pikiran pembentukan Dinas Peternakan, semua kita sampaikan melalui Komisi II DPRD dan Sekwan," katanya.
Pihak Tim Biro Hukum Kemendagri, Ina, menyampaikan bahwa program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tidak dapat diubah tetapi bisa menambah di luar propemperda yang sudah ada.
‘"Berhubung propemperda tidak boleh kita ubah, sehingga Dinas Peternakan ini harus dibuatkan propemperda tambahan,’" katanya.
"Bersama Pemprov Sulbar kami telah melakukan konsultasi ke Kemendagri dalam rangka konsultasi percepatan rencana pembentukan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulbar," kata Ketua Bapemperda DPRD Sulbar Syahrir Hamdani di Mamuju, Rabu.
Selain Ketua Bapemperda DPRD Sulbar Syahrir Hamdani, pada konsultasi ke Kemendagri itu juga diikuti Wakil Ketua Bapemperda Kalma Katta dan Kepala Inspektorat Sulbar Muhammad Natsir.
Kegiatan itu juga dihadiri Sekretaris Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Sulbar Agus Rauf dan Pejabat Fungsional Biro Hukum Sekretariat Daerah Sulbar Syafruddin.
Ia mengatakan rencana pembentukan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulbar saat ini sedang berproses.
"Biro Organisasi bersama Biro Hukum Setda Sulbar sudah menyampaikan beberapa evidence, bahan administrasi yang kita butuhkan dan sudah diserahkan kepada Tim Sekretariat DPRD Provinsi,’" ujar dia.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulbar Kalma Katta menyampaikan dukungan sehingga Perda Pembentukan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan bisa tuntas sebelum masa pengabdian anggota DPRD Sulbar periode 2019-2024, berakhir.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulbar Subuki mengatakan dukungan administrasi yang dibutuhkan untuk pembentukan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan tersebut telah diserahkan ke DPRD Sulbar.
"Dokumen administrasi sudah kita serahkan, misalnya rekomendasi dari Kemendagri, ranperda dan penjelasan pokok-pokok pikiran pembentukan Dinas Peternakan, semua kita sampaikan melalui Komisi II DPRD dan Sekwan," katanya.
Pihak Tim Biro Hukum Kemendagri, Ina, menyampaikan bahwa program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tidak dapat diubah tetapi bisa menambah di luar propemperda yang sudah ada.
‘"Berhubung propemperda tidak boleh kita ubah, sehingga Dinas Peternakan ini harus dibuatkan propemperda tambahan,’" katanya.
Pewarta : Amirullah
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
DPRD Sulsel konsultasikan tujuh ranperda warisan sebelumnya di Kemendagri
21 February 2025 7:56 WIB, 2025
Kemenkumham Sulsel fasilitasi pembentukan Propemperda 2023 di Bulukumba
15 November 2022 6:09 WIB, 2022
Kadiv Yankumham Kemenkumham Sulsel beri materi pada Lokakarya Propemperda DPRD Sidrap
27 October 2021 19:33 WIB, 2021