Kadiv Yankumham Kemenkumham Sulsel beri materi pada Lokakarya Propemperda DPRD Sidrap
Makassar (ANTARA) - Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Anggoro Dasananto memberi materi pada Lokakarya Program Pembentukan Peraturan Derah (Propemperda) yang digelar DPRD Kabupaten Sidrap, di salah satu hotel di Makassar, Rabu (27/10).
Anggoro mengatakan bahwa pembentukan produk hukum di daerah diawali dari pemahaman konsep pembangunan nasional yang kemudian diturunkan ke pembangunan daerah.
"Apa yang menjadi permasalahan di daerah tertentu dan disandingkan dengan kebutuhan hukum (RPJMD dan RKPD) dan setelahnya dilakukan pengajuan naskah akademis," ujarnya pada lokakarya yang dihadiri 26 angota DPRD Kabupaten Sidrap dan 9 orang Tim Leislasi Pemda itu.
Ia menyebut landasan pembentukan peraturan daerah yaitu dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 tahun 2019, dan PP Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.
Selain itu, juga ada Perpres Nomor 87 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Materi pembuatan perda sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 14 dari UU Nomor 12 Tahun 2011, baik perda provinsi maupun kabupaten kota, harus dalam rangkaian penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembentukan serta menampung kondisi khusus daerah atau penjabaran lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Konsepsi ranperda harus memuat judul ranperda, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya, baik peraturan perundang-undangan yang menyamping dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ujar Anggoro.
Sedangkan materi yang mencakup sesuai dengan pasal 33 UU Nomor 12 Tahun 2011 yaitu harus mencakup latar belakang dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, pokok pikiran, lingkup atau objek yang akan diatur, jangkauan dan arah pengaturan.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto mengapresiasi sinergi Divisi Yankumham dengan DPRD Sidrap.
Menurut Harun, sejauh ini sudah ada delapan kabupaten/kota dan tiga DPRD yang sudah membuat nota kesepahaman dengan Kanwil Kememenkumham Sulsel terkait harmonisasi produk hukum daerah. (*/Inf)
Anggoro mengatakan bahwa pembentukan produk hukum di daerah diawali dari pemahaman konsep pembangunan nasional yang kemudian diturunkan ke pembangunan daerah.
"Apa yang menjadi permasalahan di daerah tertentu dan disandingkan dengan kebutuhan hukum (RPJMD dan RKPD) dan setelahnya dilakukan pengajuan naskah akademis," ujarnya pada lokakarya yang dihadiri 26 angota DPRD Kabupaten Sidrap dan 9 orang Tim Leislasi Pemda itu.
Ia menyebut landasan pembentukan peraturan daerah yaitu dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 tahun 2019, dan PP Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.
Selain itu, juga ada Perpres Nomor 87 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Materi pembuatan perda sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 14 dari UU Nomor 12 Tahun 2011, baik perda provinsi maupun kabupaten kota, harus dalam rangkaian penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembentukan serta menampung kondisi khusus daerah atau penjabaran lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Konsepsi ranperda harus memuat judul ranperda, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya, baik peraturan perundang-undangan yang menyamping dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ujar Anggoro.
Sedangkan materi yang mencakup sesuai dengan pasal 33 UU Nomor 12 Tahun 2011 yaitu harus mencakup latar belakang dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, pokok pikiran, lingkup atau objek yang akan diatur, jangkauan dan arah pengaturan.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto mengapresiasi sinergi Divisi Yankumham dengan DPRD Sidrap.
Menurut Harun, sejauh ini sudah ada delapan kabupaten/kota dan tiga DPRD yang sudah membuat nota kesepahaman dengan Kanwil Kememenkumham Sulsel terkait harmonisasi produk hukum daerah. (*/Inf)