Makassar (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Sulsel dalam rapat kerja dengan agenda finalisasi pansus.
"Pansus Ranperda ini telah menuntaskan rapat pembahasan batang tubuh rancangan perda, di mana menghasilkan sembilan bab dan 35 pasal," kata ketua Pansus Arfandy Idris di Kantor DPRD Sulsel, Makassar, Jumat.
Penggodokan Ranperda tersebut, kata dia, merupakan ikhtiar bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel untuk mengantisipasi ketersediaan cadangan pangan, baik untuk keperluan krisis pangan maupun stabilitas cadangan pangan.
Untuk tahap selanjutnya, sesuai dengan mekanisme DPRD, Pansus akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar mendapatkan saran dan masukan serta koreksi terhadap batang tubuh Ranperda ini.
Rapat kerja tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Pansus H Syahrir beserta anggota Pansus dan tim ahli atau kelompok pakar DPRD Sulsel yakni Tadjuddin Rachman, staf ahli gubernur bidang ekonomi kerakyatan Since Erna Lamba, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sulsel Andi Muhammad Arsjad, serta Perwakilan Biro Hukum Setda Pemprov Sulsel.
Sebelumnya, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan tim Pansus untuk tiga Ranperda masing-masing Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sulsel tahun 2025-2045, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi.
Selain itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulsel telah melakukan kunjungan kerja di Kantor DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk mempelajari sekaligus menerima masukan penerapan Peraturan Daerah berkaitan dengan cadangan pangan Pemprov DIY beberapa waktu lalu.
Alasannya, Provinsi DIY memiliki Perda nomor 4 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Perda ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengatur penyelenggaraan cadangan pangan serta mewujudkan tingkat kecukupan pangan pokok tertentu.
Aturan ini merujuk pada Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Mengingat, pengelolaan cadangan pangan nasional mesti mencakup cadangan pangan pemerintah, cadangan pangan pemerintah daerah meliputi cadangan pangan provinsi, kabupaten, desa, serta cadangan pangan masyarakat.
Selain di Provinsi DIY, Pansus juga melaksanakan kunjungan kerja di Kabupaten Wajo yang merupakan salah satu sentra penghasil beras untuk mendapatkan saran, masukan serta berbagi informasi terkait Ranperda tersebut. Alasannya, Kabupaten Wajo satu-satunya kabupaten di Sulsel yang lebih dulu menetapkan Perda tentang tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
"Pansus Ranperda ini telah menuntaskan rapat pembahasan batang tubuh rancangan perda, di mana menghasilkan sembilan bab dan 35 pasal," kata ketua Pansus Arfandy Idris di Kantor DPRD Sulsel, Makassar, Jumat.
Penggodokan Ranperda tersebut, kata dia, merupakan ikhtiar bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel untuk mengantisipasi ketersediaan cadangan pangan, baik untuk keperluan krisis pangan maupun stabilitas cadangan pangan.
Untuk tahap selanjutnya, sesuai dengan mekanisme DPRD, Pansus akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar mendapatkan saran dan masukan serta koreksi terhadap batang tubuh Ranperda ini.
Rapat kerja tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Pansus H Syahrir beserta anggota Pansus dan tim ahli atau kelompok pakar DPRD Sulsel yakni Tadjuddin Rachman, staf ahli gubernur bidang ekonomi kerakyatan Since Erna Lamba, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sulsel Andi Muhammad Arsjad, serta Perwakilan Biro Hukum Setda Pemprov Sulsel.
Sebelumnya, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan tim Pansus untuk tiga Ranperda masing-masing Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sulsel tahun 2025-2045, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi.
Selain itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulsel telah melakukan kunjungan kerja di Kantor DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk mempelajari sekaligus menerima masukan penerapan Peraturan Daerah berkaitan dengan cadangan pangan Pemprov DIY beberapa waktu lalu.
Alasannya, Provinsi DIY memiliki Perda nomor 4 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Perda ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengatur penyelenggaraan cadangan pangan serta mewujudkan tingkat kecukupan pangan pokok tertentu.
Aturan ini merujuk pada Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Mengingat, pengelolaan cadangan pangan nasional mesti mencakup cadangan pangan pemerintah, cadangan pangan pemerintah daerah meliputi cadangan pangan provinsi, kabupaten, desa, serta cadangan pangan masyarakat.
Selain di Provinsi DIY, Pansus juga melaksanakan kunjungan kerja di Kabupaten Wajo yang merupakan salah satu sentra penghasil beras untuk mendapatkan saran, masukan serta berbagi informasi terkait Ranperda tersebut. Alasannya, Kabupaten Wajo satu-satunya kabupaten di Sulsel yang lebih dulu menetapkan Perda tentang tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.