Gowa (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gowa bersama DPRD Gowa, Sulawesi Selatan, menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah.
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang di Gowa, Jumat, mengatakan penetapan Ranperda tersebut menjadi momentum awal tahun 2026 untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan transparan.
“Penetapan Ranperda ini merupakan langkah nyata administrasi yang lebih kokoh dan bentuk perlindungan maupun pemanfaatan aset daerah yang lebih optimal demi kesejahteraan masyarakat Gowa,” ujarnya.
Bupati Gowa menjelaskan perubahan regulasi ini didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kepastian hukum, menyesuaikan perkembangan hukum nasional, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Perubahan itu juga, kata Husniah, untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset daerah yang berdampak pada kualitas laporan keuangan pemerintah daerah.
“Aturan yang jelas ini akan berdampak positif dalam pengelolaan barang milik daerah yang efisien dan efektif, dimana berdampak langsung pada kinerja pemerintahan secara keseluruhan, serta berkontribusi pada PAD jika dikelola secara optimal," katanya.
Husniah Talenrang mengaku peraturan daerah itu akan menghasilkan data yang lebih jelas dan akurat terkait aset-aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah sekaligus memperkuat tata kelola aset yang transparan dan akuntabel.
Selain itu, Pemkab Gowa juga menyerahkan empat Ranperda kepada DPRD Gowa, masing-masing Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik, Kabupaten Layak Anak, serta Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Penyerahan Ranperda ini merupakan agenda strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai wujud sinergi antara Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD Kabupaten Gowa dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, serta fungsi legislasi,” terangnya.
Sementara Sekretaris DPRD Kabupaten Gowa Andi Idil Hafid menyebut penetapan Ranperda ini dilakukan setelah melalui berbagai tahapan sejak penyerahan Ranperda, pembahasan, pandangan umum hingga penetapan.
“Dengan ditetapkannya Ranperda ini pengelolaan barang milik daerah bisa lebih optimal khususnya dalam pemanfaatan peningkatan PAD,” ucapnya.

