Mamuju (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mendorong implementasi kanal digital untuk meningkatkan target retribusi dan memacu pendapatan asli daerah (PAD).
"BI akan mendorong dan meningkatkan kegiatan dan implementasi terkait dengan aspek realisasi terutama pada penerimaan retribusi melalui kanal digital," kata Kepala BI Perwakilan Provinsi Sulbar, Gunawan Purbowo, di Mamuju, Kamis.
Ia mengatakan upaya itu akan disertai dengan penyediaan kanal pembayaran secara digital, seperti yang dilakukan daerah lain untuk meningkatkan PAD Sulbar yang tahun ini ditargetkan mencapai Rp513 miliar.
Menurut dia, BI Sulbar juga mendorong agar kanal digital yang disediakan tersebut disosialisasikan kepada masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) agar memahami cara penggunaannya.
BI Sulbar berkomitmen untuk mendukung kebijakan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) memacu PAD dengan meningkatkan kualitas jaringan infrastruktur dukungan insentif daerah kepada wajib pajak untuk menggunakan kanal digital.
BI Sulbar juga mendukung penerapan opsen pajak daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD).
"Pemungutan opsen pajak dilakukan oleh pemerintah daerah bersamaan dengan pajak yang dikenakan opsen, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)," katanya.
Ia berharap penerapan opsen pajak ini diharapkan dapat memperkuat sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak memacu peningkatan PAD Sulbar.
"BI akan mendorong dan meningkatkan kegiatan dan implementasi terkait dengan aspek realisasi terutama pada penerimaan retribusi melalui kanal digital," kata Kepala BI Perwakilan Provinsi Sulbar, Gunawan Purbowo, di Mamuju, Kamis.
Ia mengatakan upaya itu akan disertai dengan penyediaan kanal pembayaran secara digital, seperti yang dilakukan daerah lain untuk meningkatkan PAD Sulbar yang tahun ini ditargetkan mencapai Rp513 miliar.
Menurut dia, BI Sulbar juga mendorong agar kanal digital yang disediakan tersebut disosialisasikan kepada masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) agar memahami cara penggunaannya.
BI Sulbar berkomitmen untuk mendukung kebijakan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) memacu PAD dengan meningkatkan kualitas jaringan infrastruktur dukungan insentif daerah kepada wajib pajak untuk menggunakan kanal digital.
BI Sulbar juga mendukung penerapan opsen pajak daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD).
"Pemungutan opsen pajak dilakukan oleh pemerintah daerah bersamaan dengan pajak yang dikenakan opsen, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)," katanya.
Ia berharap penerapan opsen pajak ini diharapkan dapat memperkuat sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak memacu peningkatan PAD Sulbar.