Makassar (ANTARA Sulsel) - Wakil Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal mengingatkan kepada semua bawahannya, khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk mengantisipasi laju urbanisasi dari para pekerja seks komersial (PSK) pascapenutupan tempat lokalisasi Dolly.

"Perlu adanya antisipasi diawal terkait eks Dolly, adanya pekerja musiman, beberapa persoalan sosial serta sarana penunjang di beberapa hotel menjelang Ramadhan menjadi alasannya," ujarnya di Makassar, Selasa.

Syamsu Rizal yang menggelar rapat koordinasi bersama seluruh satuan kerja perangkat daerahnya (SKPD) itu serta aparatnya di kecamatan dan kelurahan agar mewaspadai adanya laju urbanisasi jelang bulan suci Ramadhan ini.

Ia mengatakan, kekhawatiran sejumlah kalangan akan adanya urbanisasi dari sejumlah pekerja seks komersial itu memang dianggapnya sebagai potensi akan munculnya masalah baru.

Karenanya, dia kemudian meminta kepada semua pihak-pihak baik aparat kepolisian maupun para satuan kerja perangkat daerahnya (SKPD) untuk melakukan pendataan terhadap para PSK di Makassar.

Pendataan dan identifikasi itu dilakukan untuk memberikan pegangan atau "database" terhadap pemerintah agar ke depannya tidak terjadi pertumbuhan penduduk serta angka PSK di Makassar.

"Semua unit kerja yang berkaitan dengan PSK itu harus segera turun tangan melakukan identifiasi. Dinas Sosial harus mendata mereka supaya jelas jumlahnya dan jangan sampai ada peningkatan jumlah PSK," katanya.

Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan UKM Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie mengungkapkan akan memberlakukan wajib lapor bagi perusahaan terkait ketenagakerjaan.

"Disnaker memiliki data terkait tenaga kerja yang ada di nusantara, baik untuk tempat hiburan malam maupun hotel, serta melakukan pengecekan secara langsung sehingga dengan adanya pengecekan akan diketahui jika ada penambahan tenaga kerja," ungkapnya.

Selain dari Disnaker, kerja sama dengan Dinas Catatan Sipil dan Camat serta lurah pun diberlakukan dengan memperketat pada proses pengambilan surat domisili ataupun penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Untuk pengurusan KTP tidak dapat dilakukan jika yang bersangkutan tidak memiliki surat pindah dari tempat asalnya. Gampangnya mengurus KTP di masa lalu, membuat sistem pendataan menjadi kacau. Maka dari itu, kita akan tegas dalam hal ini," kata Kepala Dinas Catatan Sipil, Nielma Palamba. FC Kuen