Makassar (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan Ahmad Adiwijaya menyatakan dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sudah menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) di batas akhir penyetoran, Kamis 24 Oktober 2024.

"Kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur telah menyampaikan LPSDK per hari ini," ujarnya singkat saat dikonfirmasi di Makassar, Kamis malam.

Hanya saja, Adiwijaya enggan merinci dan menyebutkan berapa besaran sumbangan dana kampanye yang dilaporkan dari dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tersebut, sehingga tidak diketahui jumlahnya berapa serta informasinya terkesan tertutup.

Sebelumnya, Adiwijaya menjelaskan, proses pelaporan LPSDK tersebut melalui sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka) atau dapat diakses melalui laman https://sikadeka.kpu.go.id.

"Memang kebijakannya seperti itu untuk memudahkan peserta pemilihan dan tidak lagi membawa berkas banyak-banyak, cukup dilaporkan melalui sikadeka,"

Selain itu, pihaknya sudah melayangkan surat kepada tim peserta Pilkada Gubenur Sulsel agar segera melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanyenya agar diketahui KPU hingga batas akhir Kamis, 24 Oktober 2024 Pukul 23.59 Wita.

Namun apabila batas waktu yang ditentukan paslon tidak melaporkan LPSDK sesuai batas waktu akhir maka akan dikenakan sanksi tegas bagi para paslon.

"Sanksinya itu, bagi yang terpilih akan diusulkan namanya tidak dilantik kalau dia terpilih," katanya.

Berdasarkan lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 tahun 2024 tentang dana kampanye peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota yang mengatur program dan jadwal tahapan dana kampanye.

Diawali pembukaan rekening khusus dana kampanye (RKDK) Selasa 27 Agustus-24 September 2024. Dilanjutkan penutupan RKDK. Di poin a paslon yang tidak lolos verifikasi pendaftaran Senin 23 September-Rabu 25 September 2024.

Selanjutnya, paslon yang lolos verifikasi pendaftaran 24-25 November 2024. Laporan awal dana kampanye (LADK) 24 September 2024. Penyampaian LADK perbaikan 25-27 September 2024. Pengumuman LADK, 28 September 2024.

Untuk periode pembukuan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), 24 September-23 Oktober 2024. Batas akhir penyampaian LPSDK 24 Oktober 2024. Penyampaian LPSDK perbaikan 25 Oktober 2024 dilanjutkan pengumuman LPSDK 26 Oktober 2024.

Sedangkan periode pembukuan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) dimulai 24 September dan batas akhir 23 November 2024. Penyampaian LPPDK 24 November 2024, penyampaian LPPDK perbaikan 25 November 2024.

Kemudian, penyampaian laporan dana kampanye kepada kantor akuntan publik (KAP) dimulai 25 November dan batas akhir 27 November 2024. Untuk audit laporan dana kampanye mulai 25-27 November dan batas akhir 9-11 Desember 2024.

Penyampaian hasil audit dari KAP kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten kota dimulai 9 Desember dan batas akhir 11 Desemmber 2024. Penyampaian hasil audit kepada paslon sekaligus pengumuman hasil audit 12 Desember dan batas akhir 14 Desember 2024.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024