Makassar (ANTARA Sulsel) - Pada hari Kamis dan Jumat, 14-15 Agustus 2014, bertempat di aula Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara diadakan Rapat Koordinasi Wilayah II DJP Sulawesi Selatan Barat dan Tenggara tahun 2014. Rapat dihadiri oleh para kepala kantor dan kepala seksi atau perwakilan dari kantor pelayanan pajak pratama di lingkungan Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara.

Rapat diawali dengan pembukaan dan pengarahan oleh Arfan selaku Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara.

Untuk mengefektifkan waktu, forum dibagi dalam tiga kelompok berbeda, rapat Tim Minerba di lantai 2 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar, rekonsiliasi potensi pajak bendahara di lantai 3 Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara, dan revisi target penerimaan di aula lantai 5.

Dari diskusi potensi pajak bendahara diperoleh kesimpulan bahwa masih terdapat beberapa kekurangan dalam hal kelengkapan data perhitungan potensi pajak atas belanja daerah (APBD 2014).  

Rapat tim minerba lebih berfokus pada validasi data dari kantor pusat, pengisian format tambahan dengan mengisi tindakan apa yang telah dilakukan dan hambatan-hambatan yang dihadapi, serta kegiatan validasi kebenaran alamat Wajib Pajak merupakan permasalahan yang paling sering dihadapi oleh KPP dan tindakan yang akan dilakukan adalah dengan berkoordinasi dengan Pemda setempat dengan pihak-pihak terkait lainnya.

Pada rapat hari kedua dirilis data per tanggal 15 Agustus 2014, dimana hasilnya Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara berada diperingkat 25 dari 31 unit dengan pencapaian sebesar 44,35% sedangkan pencapaian nasional sebesar 53,42%.

Rapat hari kedua juga menampilkan rangking pencapaian KPP dimana KPP Pratama Maros dengan capaian 56,00% dan KPP Madya Makassar dengan sebesar 54,50%  berada di atas capaian nasional. Disebutkan pula bahwa KPP Pratama Baubau dan KPP Pratama Parepare pencapaian kepatuhannya sudah di atas 100%.

Dapat disimpulkan dari Rakorwil II Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara bahwa berdasarkan revisi penerimaan pajak dari Kantor Pusat, penerimaan Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara mengalami penurunan sebesar 8,45% yaitu dari penerimaan awal sebesar Rp10,345 triliun mengalami revisi sebanyak Rp874 miliar menjadi sebesar Rp9,472 triliun.

Berdasarkan hasil revisi penerimaan di tingkat Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara tersebut, penerimaan pajak di KPP dilakukan revisi target penerimaan dengan cara distribusi rencana penerimaan.

Pewarta : Kanwil DJP Sultanbatara
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024