Makassar (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbartra melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju, Sulawesi Barat, menggelar edukasi perpajakan bagi wajib pajak dokter mengenai hak dan kewajiban perpajakan, termasuk pengenalan sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax.
Kepala KPP Pratama Mamuju La Ode Irfah Firdaus, dalam keterangannya diterima di Makassar, Ahad, menekankan pentingnya peran profesi dokter dalam menjaga kepatuhan pajak secara berkelanjutan.
Ia juga mengapresiasi kemitraan yang telah terjalin antara KPP Pratama Mamuju dengan IDI dan PDGI dalam mendukung edukasi perpajakan bagi tenaga kesehatan.
Muhammad Ihsan Ahmad, Penyuluh Pajak KPP Pratama Mamuju dalam materinya menjelaskan aspek-aspek penting perpajakan profesi, khususnya Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, mekanisme PPh Pasal 21, serta pelaporan menggunakan aplikasi Coretax DJP.
“Materi ini kami susun agar para dokter dapat memahami kewajiban perpajakan sesuai profesinya, termasuk penghitungan pajak dengan tarif efektif dan pentingnya pembukuan,” ujar Ihsan.
Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) Sumin, menyampaikan kegiatan seperti ini merupakan bentuk nyata pelayanan dan edukasi yang humanis kepada masyarakat.
“Sosialisasi ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kepatuhan, tapi juga memperkuat hubungan antara DJP dan para wajib pajak melalui pendekatan yang lebih inklusif, khususnya bagi profesi strategis seperti tenaga medis,” ujar Sumin.

