Makassar (ANTARA Sulsel) - Inspektur IV Pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Nashruddien memeriksa Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kadarsyah yang tersangkut masalah dugaan gratifikasi oleh tersangka Soedirjo Aliman.

"Hari ini banyak yang diperiksa. Belum ada hasil juga, kita belum bisa mengambil kesimpulan karena masih harus melanjutkannya besok (Jumat)," ujarnya di Kantor Kejati Sulsel, Kamis.

Meskipun tidak menjelaskan secara gamblang pemeriksaan yang dilakukannya terhadap terduga penerima barang mewah berupa mobil Toyota Vellfire senilai Rp1,8 miliar itu, dia tetap mengaku jika pemeriksaan harus selesai sebelum pulang ke Jakarta.

Nashruddien pada beberapa kali kesempatan selalu mengatakan jika pemeriksaan yang dilakukannya itu tidak secara parsial melainkan secara menyeluruh dengan memeriksa pihak-pihak terkait.

Berdasarkan jadwal pemeriksaan lanjutan pada Kamis (2/10), Tim Inspektorat IV Pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung juga mengagendakan memeriksa tersangka Soedirjo Aliman alias Jentang dan perusahaan ekspedisi yang mengantarkan mobil mewah itu dari Makassar ke Bandar Lampung.

Para terperiksa yang sudah dijadwal itu datang sejak pagi pukul 10.00 WITA dan berakhir pukul 17.00 WITA. Nashruddien yang memimpin pemeriksaan belum mendapatkan kesimpulan karena pemeriksaan masih akan berlanjut lagi.

Sebelumnya, kedatangan kedua kalinya oleh Inspektur IV Pada Jamwas Kejagung itu ke Makassar karena pada pekan sebelumnya, hanya dilakukan klarifikasi kasus atau interogasi yang kemudian ditingkatkan menjadi inspeksi kasus.

Pada tahap inspeksi kasus, Jamwas Kejagung melakukan penyidikan atau memverifikasi bukti-bukti sebelum dilanjutkan ke sidang kode etik dan pemberian sanksi oleh jamwas.

Peningkatan status itu dilakukan karena Inspektorat IV Jamwas Kejagung sudah mendapatkan dokumentasi berupa foto mobil Toyota Vellfire dan perusahaan ekspedisi yang mengantarkan mobil itu ke kampung halaman terduga Kadarsyah di Lampung.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Kadarsyah dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) mengklarifikasi tuduhan menerima gratifikasi yang dialamatkan kepada kedua pejabat itu.

"Saya memang diklarifikasi sama Tim Pengawasan Kejaksaan Agung, tetapi bukan diperiksa. Saya ditanya, apakah mengenal tersangka dan apakah menerima barang dari tersangka. Saya menjawab tidak mengenal dan tidak menerima," ujar Kadarsyah mengklarifikasi tudingan itu di Makassar, Senin (29/9).

Ia menegaskan, tuduhan dirinya menerima gratifikasi berupa mobil mewah jenis Toyota Vellfire senilai Rp1,8 miliar terkait kasus yang ditangani bawahannya yakni Aspidum Fri Hartono itu tidak benar.

Dalam tuduhan itu, orang nomor dua di struktural Kejaksaan Tinggi Sulsel itu mengaku jika tuduhan itu terkait dengan dua kasus yang melibatkan pengusaha properti ternama di Sulsel, Soedirjo Aliman alias Jen Tang yang juga Komisaris PT Bumi Anugerah Sakti (BAS) Makassar.

Dua kasus yang ditangani bawahannya itu adalah kasus yang bergulir sejak 2010 dimana terjadi sengketa tanah yang berujung pada laporan adanya pemalsuan surat autentik yang kemudian dihentikan dan dilanjutkan kembali pada 2014.

Sedangkan kasus kedua yakni reklamasi Pantai Fort Rotterdam, Kecamatan Ujungpandang, Makassar dengan luas lahan adalah 2.143 meter persegi atau dibelakang Markas Polairud Polda Sulsel.

"Sangat tidak benar tuduhan itu. Dari mana datangnya tuduhan itu hingga saya bersama Aspidum dihakimi di media massa telah menerima gratifikasi. Itu semua kabar bohong yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya," tegasnya.

Bukan cuma Kadarsyah, bawahannya Aspidum Fri Hartono juga tidak mau ketinggalan dalam meluruskan permasalahan yang terjadi itu. Dia mengaku jika kasus yang ditanganinya adalah kasus lama yang diwariskan pejabat terdahulu.

"Saya orang baru disini, saya belum lama menjabat tetapi kenapa saya dituduh menerima mobil. Honda Freed lagi. Dibandingkan dengan karir saya, itu tidak seberapa nilainya," katanya. S Muryono

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024