Makassar (ANTARA) - Aparat Tim Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel menyita dua kilogram ganja kering dan 524 gram tembakau sintetis siap edar saat penggerebekan di salah satu rumah, Jalan Batua Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
"Tim menangkap seorang pria berinisial TH usia 27 tahun, warga Kabupaten Bulukumba. Kini sudah ditetapkan tersangka," kata Pelaksana tugas Direktur Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan AKBP Gany Alamsyah di Makassar, Selasa.
Dalam penggerebekan itu, selain barang bukti narkoba jenis ganja, turut disita cairan kimia sintetis siap pakai sebanyak 90 milliiter yang digunakan untuk mencampur tembakau sintetis.
Selain itu, petugas juga mengamankan alat press sachet aluminium foil, timbangan digital, ratusan sachet aluminium foil kosong berbagai ukuran, serta beberapa botol spray berisi cairan kimia sintetis.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas yang mencurigakan di rumah kos tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di lantai tiga kos setempat.
Setelah memastikan adanya dugaan peredaran narkoba, tim yang dipimpin Iptu Syamsukardin dan Ipda Mukhtar Zainuddin bersama anggota langsung melakukan penggerebekan serta penggeledahan di kamar yang dihuni tersangka.
Dari hasil interogasi dan pemeriksaan terhadap tersangka mengakui barang terlarang itu miliknya dan mendapatkan keuntungan dari penjualan narkoba melalui media sosial (Instagram).
Barang haram tersebut, kata Gany, dijual dengan harga bervariasi, mulai Rp50 ribu sampai Rp650 ribu per paket. Hasil dari bisnis ilegal itu, tersangka menyebut mendapatkan upah sekitar Rp3,5 juta.
Setelah ditangkap, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tentunya Polda Sulsel terus mendalami jaringan peredaran narkotika ini guna mengungkap pihak lain yang terlibat," papar AKBP Gany menegaskan.